Sumsel

Hanya Terkunci Stang, Motor di Palembang Digondol Pencuri di Tempat Billiar

Maman Suparman | 4 April 2025, 16:00 WIB
Hanya Terkunci Stang, Motor di Palembang Digondol Pencuri di Tempat Billiar

AKURAT.CO SUMSEL Kasus pencurian kendaraan bermotor kembali marak terjadi di Palembang. Kali ini, peristiwa tersebut menimpa Herdi Yuhansyah (22), yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna cokelat tahun 2022 dengan nomor polisi BG 6736 AEC.

Aksi pencurian ini terjadi pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di area parkir Hiburan Billiard, Jalan Naskah, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Berdasarkan rekaman CCTV yang tersebar, terlihat jelas dua orang pelaku melarikan motor milik korban dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp19 juta.

“Saya memarkirkan motor di tempat billiar dan terkunci stang saja, tanpa tambahan pengaman lainnya. Ketika hendak pulang, saya mendapati motor sudah tidak ada di tempatnya,” ungkap Herdi, Jumat (4/4/2025).

Setelah menyadari motornya hilang, Herdi segera meminta pihak Hiburan Billiard untuk mengecek rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, terlihat dua pelaku mengambil motor dan langsung melarikan diri.

Baca Juga: Racun Nyamuk Bakar Picu Kebakaran di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Palembang, Kerugian Capai Rp 200 Juta

“Saya lihat dari CCTV, memang ada dua orang pelaku yang mengambil motor saya. Mereka langsung kabur setelah berhasil mencurinya,” lanjut Herdi.

Atas kejadian tersebut, Herdi Yuhansyah langsung melaporkan kasus pencurian ini ke Mapolsek Sukarami, Palembang. Ia berharap pelaku dapat segera ditangkap dan motornya bisa dikembalikan.

Sementara itu, Kanit Ranmor Polrestabes Palembang, AKP Joni Palapa, membenarkan adanya laporan pencurian tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan di lapangan.

“Benar, kami sedang melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor ini. Upaya penangkapan terhadap pelaku masih terus dilakukan,” katanya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia