Keterlaluan! Polisi Temukan Bom Molotov Saat Razia Tawuran, 13 Pemuda Langsung Digelandang ke Mapolrestabes Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Gabungan Tim Presisi Polrestabes Palembang bersama Tim BKO Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan personil Polsek Seberang Ulu (SU) 1 mengamankan 13 orang pemuda yang terlibat aksi tawuran di dua lokasi berbeda.
Lima orang diamankan di sekitar Jalan Ganda Subrata, Komplek Yuka, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang, pada Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka diduga terlibat dalam tawuran antara kelompok Haose Patrik (HP) dengan kelompok Sukorejo Of Brutal (SOB).
Baca Juga: 3 Pengedar Ganja Sebanyak 4,14 Kilogram Diamankan Polsek Kalidoni Palembang
Baca Juga: Masih Ada Pangkalan Nakal, KPPU Temukan Harga Gas 3 Kg di Palembang Tidak Sesuai
Mereka yakni Miko Satria (20) warga Kecamatan Kemuning, Muhammad Firdaus KS (19) warga Kecamatan Sako, Andra Ramadhani (19) warga Kecamatan Sako, Sultan (19) warga Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Hadi Kusuma (19) warga Kecamatan Sako, Palembang.
Dari TKP, tim Patroli Presisi BKO Polda Sumsel berhasil mengamankan sejumlah senjata tajam yang dipersiapkan untuk melakukan tawuran, termasuk colbek, gergaji, celurit, pedang, stik golf, kembang api, dan bom molotov.
Sementara itu, Polsek SU I Palembang juga mengamankan delapan pemuda di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, pada Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, yang sering dijadikan tempat aksi tawuran.
Berkat adanya laporan masyarakat, anggota Polsek SU I langsung ke TKP dan mengamankan sejumlah pemuda yang merayakan ultah dengan meledakkan kembang api.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, mengungkapkan ini merupakan keberhasilan tim dalam mencegah terjadinya tawuran antar kelompok.
”Ini adalah hasil kerja keras tim dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Palembang. Kami tidak akan mentolerir aksi kekerasan seperti ini dan akan melakukan penindakan tegas terhadap pelaku," ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Menurutnya, modus operandi para pemuda yang terlibat tawuran yakni dengan menyembunyikan senjata mereka.
Tujuannya untuk mengelabui petugas yang melakukan patroli. Sedangkan motif para pemuda ini, karena saling menantang.
“Salah satu barang bukti yang diamankan baru ini ditemukan sebuah bom molotov dan ini sangat keterlaluan. Dan tentunya akan kami lakukan penegakkan hukum secara terukur," tegasnya.
Para pelaku yang diamankan akan dihadirkan di hadapan hukum sesuai dengan Pasal 2 (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, yang diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kombes Harryo menekankan bahwa para pelaku yang terlibat dalam tawuran akan ditindak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Sumsel Bakal Dilanda Hujan Deras Sepanjang Hari Besok, Masyarakat Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem
- 2Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Besok, Ini Tanda Bantuan Cair dan Masuk Rekening
- 3Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di India, Ini Spesifikasi dan Harganya
- 4Lantik 23 Pejabat Pemkot Palembang, Ratu Dewa Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
- 5Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Ditutup 31 Oktober, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- 6Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Masih Stagnan, Saatnya Beli?
- 7Ramalan Zodiak Hari Ini 31 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuanganmu?
- 8Wali Murid di Palembang Diduga Dianiaya Dua Security Sekolah, Kepala Terluka hingga Dijahit
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







