Dua Debitur Diduga Alihkan Kendaraan Kredit, Leasing di Palembang Rugi Hampir Rp700 Juta

AKURAT.CO SUMSEL Dua perusahaan pembiayaan di Palembang melaporkan dua debiturnya ke polisi, karena diduga memindahkan unit kendaraan yang masih dalam masa kredit kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan. Kerugian yang ditaksir mencapai hampir Rp700 juta.
Kepala Cabang PT Woori Finance Palembang 2, Teddy Sumajaya, mengatakan pihaknya telah melakukan proses penagihan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mulai dari penagihan secara lisan, surat peringatan, hingga somasi. Namun, debitur tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Kami sudah lakukan semua prosedur penagihan dan juga mediasi, tapi tetap tidak ada respon dari debitur,” ujar Teddy, Sabtu (6/12/2025).
Ia menjelaskan, salah satu debitur berinisial K, warga Banyuasin, mengambil satu unit kendaraan pribadi dengan angsuran Rp5,4 juta per bulan.
Baca Juga: Cek Titik Rawan Banjir di Ujan Mas, Herman Deru Perintahkan Pemda Siaga Penuh Hadapi Puncak Hujan
Kredit baru berjalan empat bulan, tetapi debitur tiba-tiba menghilang dan mengaku kendaraannya telah dialihkan ke pihak lain.
“Sudah lewat jatuh tempo, dia sempat berjanji membayar namun sampai sekarang tidak ada kabar,” tambah Teddy.
Kuasa hukum pelapor, Abadi Rasuan, S.H., mengungkapkan kasus serupa juga menimpa kliennya yang lain, di mana debitur berinisial MS, warga Palembang, mengajukan kredit dua unit truk tangki.
Kredit baru berjalan 12 bulan, namun kendaraan tersebut juga diduga dialihkan ke pihak lain tanpa izin perusahaan pembiayaan.
“Masing-masing kepala cabang melaporkan satu debitur. Untuk MS, angsuran tiap bulan sebesar Rp9,64 juta. Kedua debitur mengaku telah memindahkan unit, tetapi tidak pernah melunasi pembayaran,” jelas Abadi.
Menurutnya, langkah pelaporan diambil setelah somasi dan upaya mediasi tidak direspons oleh kedua terlapor.
“Tagihan sudah dilakukan sesuai aturan OJK, tapi malah unitnya dialihkan. Karena tidak ada itikad baik, akhirnya kami laporkan,” tegasnya.
Laporan diterima dengan sangkaan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Kepala Siaga III SPKT Polda Sumsel, AKP Sutioso, membenarkan laporan tersebut telah didaftarkan dan akan diteruskan ke Ditreskrimum untuk diproses.
“Laporannya sudah kami terima, dan akan ditindaklanjuti oleh satuan yang berwenang,” ujarnya.
(Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cek Harga Emas Perhiasan Palembang Senin 2 November 2026, Naik atau Turun?
- 2BSU Kemnaker Cair November 2026, Cek Syarat Penerima dan Besaran Bantuan
- 3Kapan BSU Kemnaker 2026 Cair? Cek Jadwal dan Besaran Bantuannya di Sini
- 4Rekrutmen TNI AD 2027 Dibuka, Ini Jadwal Bintara dan Tamtama serta Cara Daftarnya
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Stabil Hari Ini, Termahal Rp13,7 Juta per Suku
- 6Update Harga Terbaru Emas Perhiasan Palembang Rabu 4 November 2026
- 7Daftar Hari Besar Nasional November 2026, Cek Tanggal Merah dan Hari Liburnya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 4 November 2026, Aries hingga Leo Punya Peluang Baru
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









