Sumsel

Harga Emas Perhiasan Palembang Stabil Hari Ini, Termahal Rp13,7 Juta per Suku

Septiyanti Dwi Cahyani | 3 November 2026, 14:06 WIB
Harga Emas Perhiasan Palembang Stabil Hari Ini, Termahal Rp13,7 Juta per Suku
Ilustrasi perhiasan - Unsplash

AKURAT. CO SUMSEL - Harga emas perhiasan Palembang di sejumlah toko hari ini terpantau stabil alias tidak mengalami perubahan.

Harga tertinggi atau termahal masih dibanderol Rp13,7 juta per suku.

Sementara harga termurah di angka Rp13,5 juta per suku.

Baca Juga: Lowongan Kerja BPJS Kesehatan 2026 Dibuka, Lulusan D3 Bisa Daftar hingga 10 November

Harga tersebut telah bertahan sejak Sabtu akhir pekan lalu.

Kendati demikian, pihak toko tetap mengingatkan bahwa harga masih bisa berubah setiap saat mengikuti pergerakan harga emas.

Berikut rincian harga emas untuk hari ini:

Baca Juga: Resep Bakwan Sayur Renyah dan Gurih, Cocok Jadi Camilan Keluarga saat Santai

Toko Laris Pasar 16

Harga emas perhiasan di Toko Laris hari ini dibanderol Rp13,7 juta per suku untuk cincin.

Sementara untuk kalung dan gelang dibanderol Rp100 ribu lebih murah, yakni Rp13,6 juta per suku.

Baca Juga: PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik Siang Sampai Sore Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini

Harga tersebut sudah termasuk ongkos penjualan dan biaya produksi emas perhiasan dengan kadar 22 karat atau 92 persen.

Toko Anda Palembang

Harga emas perhiasan di Toko Anda juga terpantau hari ini.

Baca Juga: Mumpung Masih Awal Bulan, Ini 7 Cara Mengatur Uang agar Gaji Tidak Cepat Habis

Yakni masih Rp13,5 juta per suku atau turun Rp100 ribu dibanding Jumat (23/10/2026) pekan lalu.

Harga tersebut berlaku untuk semua jenis perhiasan dan sudah termasuk upah penjualan.

Terdapat pula potongan sebesar 4 persen dari harga emas pada hari tersebut.

Baca Juga: Cek Tarif Listrik PLN November 2026, Naik atau Tidak?

Perlu dicatat, harga emas yang tertera di atas bukan harga paten emas perhiasan di Palembang.

Harga masih bisa terus berubah mengikuti pergerakan harga emas dunia. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.