BSU Kemnaker Cair November 2026, Cek Syarat Penerima dan Besaran Bantuan

AKURAT. CO SUMSEL - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan terbaru terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.
Dalam aturan terbarunya, pemerintah menetapkan batas gaji pekerja yang berhak menerima subsidi sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Baca Juga: Sumsel Bakal Dilanda Hujan Deras Sepanjang Hari Besok, Masyarakat Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem
Aturan ini ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 serta langsung berlaku efektif pada tanggal pengundangan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa program BSU diluncurkan sebagai instrumen strategis pemerintah untuk menjaga daya beli buruh sekaligus menopang keberlanjutan roda perekonomian nasional.
Baca Juga: 1.263 Kasus ISPA Tercatat di Sumsel dalam Sehari, Palembang Sumbang 463 Kasus
Lantas, kapan BSU akan disalurkan dan siapa saja yang berhak menerima bantuan?
Jadwal Pencairan BSU Kemnaker 2026
Berdasarkan unggahan resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di akun Instagram @kemnaker pada Kamis (29/10/2026), pencairan BSU 2026 dijadwalkan berlangsung pada November hingga Desember.
Penyaluran bantuan direncanakan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia (Persero).
Kemenaker mengimbau calon penerima untuk memastikan rekening bank tetap aktif agar proses penyaluran bantuan berjalan lancar.
Besaran Bantuan
Baca Juga: APBD Sumsel 2027 Disepakati, Herman Deru Minta Anggaran Digunakan Efisien
Setiap penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk periode Oktober, November, dan Desember.
Kemenaker memastikan bahwa pembayaran dilakukan sekaligus sehingga total dana yang diterima mencapai Rp 900.000 per orang.
Syarat Penerima BSU Kemnaker 2026
Baca Juga: Sumsel United Kebobolan Menit Akhir, M Nasuha Soroti Konsentrasi Lini Belakang
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (kategori Penerima Upah / PU) terdaftar sampai dengan Agustus 2026.
Batas gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau mengikuti besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) / Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) wilayah setempat dengan mekanisme pembulatan. Komponen upah yang dihitung meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.
Baca Juga: CFN Kol Atmo dan CFD Jembatan Ampera Belum Dibuka, Ini Alasan Pemkot Palembang
Bukan kelompok yang dikecualikan, yaitu bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara TNI, maupun anggota Polri. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Sumsel Bakal Dilanda Hujan Deras Sepanjang Hari Besok, Masyarakat Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem
- 2Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Besok, Ini Tanda Bantuan Cair dan Masuk Rekening
- 3Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di India, Ini Spesifikasi dan Harganya
- 4PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik 2 Kali Hari Ini, Cek Lokasi Terdampaknya
- 5Lantik 23 Pejabat Pemkot Palembang, Ratu Dewa Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
- 6Harga Emas Perhiasan Palembang Anjlok Hari Ini, Termurah Tembus Rp13,5 Juta per Suku
- 7Wali Murid di Palembang Diduga Dianiaya Dua Security Sekolah, Kepala Terluka hingga Dijahit
- 8Ramalan Zodiak Hari Ini 31 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuanganmu?
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








