Sumsel

DPO Curanmor Ditangkap di Muba, Polisi Ringkus Pelaku yang Gasak Motor Berlabel 'Kunci Nyantol'

Maman Suparman | 22 November 2025, 17:30 WIB
DPO Curanmor Ditangkap di Muba, Polisi Ringkus Pelaku yang Gasak Motor Berlabel 'Kunci Nyantol'

AKURAT.CO SUMSEL Perjalanan pelarian seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya terhenti. Srinawan alias Buluk (38), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Belitang III, berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Tersangka Buluk ditangkap di Dusun Telaga Iwak, Kelurahan Sungai Lilin, Muba, pada Jumat (21/11/2025) malam. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan pencurian yang terjadi dua bulan sebelumnya. 

Aksi pencurian ini menimpa Agustinus Purwanto (36) di Desa Nusa Tunggal, Kecamatan Belitang III, OKU Timur, pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Korban mengalami nasib nahas setelah memarkirkan sepeda motor Honda Revo Absolut merah hitam bernopol BG 6681 YY di depan ruko miliknya. Kelalaian korban menjadi celah emas bagi pelaku; korban meninggalkan kunci sepeda motor masih tertancap di kendaraan.

Baca Juga: Dipinjam Tetangga Sendiri, Motor Pemuda Rawajaya Raib

Saat korban menyadari dan menoleh ke depan ruko, motornya sudah raib dibawa kabur. Akibat kejadian ini, korban segera melaporkan kehilangan satu unit kendaraannya ke Polsek Belitang III. 

Kapolsek Belitang III, Iptu Sapariyanto, melalui Kanit Reskrim Ipda Apriadi, membenarkan penangkapan tersangka yang telah menjadi DPO tersebut.

"Mendapat laporan, anggota kita melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan hasil penyelidikan, kita berhasil mengamankan satu pelaku di Muba, pada Jumat malam," jelas Ipda Apriadi pada Sabtu (22/11/2025).

Dalam operasi penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti kunci, yakni satu unit sepeda motor milik korban, serta STNK dan BPKB kendaraan tersebut.

Saat diinterogasi, tersangka Buluk mengakui perbuatannya. "Kami melakukan pencurian ini, hasil uangnya untuk kebutuhan sehari-hari pak," ujar tersangka.

Atas perbuatannya, Srinawan alias Buluk kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia