Sumsel

Dipinjam Tetangga Sendiri, Motor Pemuda Rawajaya Raib

Maman Suparman | 22 November 2025, 16:45 WIB
Dipinjam Tetangga Sendiri, Motor Pemuda Rawajaya Raib

AKURAT.CO SUMSEL Niat baik berujung petaka dialami oleh M. Rehan (19), warga Jalan Rawajaya I, Kecamatan Kemuning, Palembang. Motor kesayangannya, Honda Beat bernomor polisi BG 5289 ADE, kini raib dibawa kabur oleh Rizky Apriansyah, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Merasa ditipu dan dirugikan, Rehan akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus penggelapan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Sabtu (22/11/2025) pagi. 

Menurut keterangan korban, peristiwa itu terjadi dua pekan lalu, tepatnya pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku, Rizky Apriansyah, diketahui masih kerabat dekat dan tinggal tidak jauh dari rumah Rehan.

"Terlapor itu saya masih kenal, orang tua saya juga kenal, tinggal tak jauh dari rumah," ujar Rehan saat memberikan keterangan di kantor polisi.

Rehan menjelaskan bahwa saat itu dirinya sedang tidak berada di rumah. Pelaku datang dan meminjam sepeda motornya kepada sang ayah dengan alasan akan menggunakannya sebentar untuk pulang ke rumah.

Baca Juga: Dinikahi Secara Siri Tanpa Restu, Keluarga Laporkan Pemuda ke Polrestabes Palembang

"Awal mulanya dia datang ke rumah, meminjam motor saya untuk pulang ke rumahnya. Dia meminjam sama ayah saya, karena waktu itu saya sedang di luar rumah," lanjutnya. 

Namun, setelah ditunggu hingga malam hari dan hari-hari berikutnya, motor Honda Beat berwarna putih biru tersebut tidak kunjung dikembalikan. Rehan mengaku sempat menunda pelaporan dengan harapan pelaku menunjukkan itikad baik.

"Saya baru sekarang buat laporan polisi, karena kemarin-kemarin masih menunggu itikad baiknya untuk mengembalikan motor saya. Tapi karena tidak juga dikembalikan, jadi saya laporkan dia ke polisi," tutup Rehan.

Ia berharap pihak kepolisian segera menangkap Rizky Apriansyah agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin, membenarkan adanya laporan tersebut.

"Kami sudah menerima laporan dari pelapor terkait tindak pidana Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP," jelas Ipda Erwin. (Deny Wahyudi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia