Sumsel

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp40,33 Miliar, 22 Juta Batang Rokok Disita

Kurnia | 28 Oktober 2026, 22:00 WIB
Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp40,33 Miliar, 22 Juta Batang Rokok Disita
Ilustrasi

AKURAT.CO SUMSEL Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur (DJBC Sumbagtim) memusnahkan berbagai barang ilegal hasil penindakan dengan nilai perkiraan mencapai Rp40,33 miliar. Barang yang dimusnahkan didominasi jutaan batang rokok tanpa cukai, disusul minuman beralkohol ilegal hingga pakaian bekas.

Total barang yang dimusnahkan meliputi 22.447.700 batang rokok ilegal, 9.764 botol minuman beralkohol dengan volume mencapai 6.894.000 mililiter, serta 114 kilogram tembakau iris.

Selain itu, petugas turut memusnahkan 40 mililiter rokok elektrik, 258 meter kain tekstil, dan 542 potong pakaian bekas.

Kepala Kanwil DJBC Sumbagtim, Agus Sudarmadi, mengatakan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap masyarakat dan pelaku usaha yang menjalankan bisnis sesuai ketentuan.

Menurutnya, pengawasan yang konsisten dan kerja sama dengan berbagai pihak diperlukan untuk menekan peredaran barang ilegal serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Sepanjang 2025 hingga 2026, DJBC Sumbagtim bersama seluruh kantor vertikal di bawahnya mencatat sebanyak 1.573 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

"Pada periode yang sama, terdapat pula 119 penindakan terkait narkotika," kata Agus.

Selain penindakan, DJBC Sumbagtim bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Palembang juga mencatat penerimaan negara sebesar Rp4,50 miliar melalui mekanisme Ultimum Remedium. Penerimaan tersebut berasal dari pembayaran denda administrasi.

Dalam pengelolaan barang hasil penindakan, Bea Cukai turut memanfaatkan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai salah satu alternatif pemusnahan barang yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan.

Agus mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan barang ilegal. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan kepabeanan dan cukai penting untuk menjaga penerimaan negara, melindungi kesehatan masyarakat, serta mendukung iklim usaha yang adil.

Ia menegaskan, peredaran barang ilegal tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga dapat merugikan masyarakat dan pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan.

"Peredaran barang ilegal tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga dapat merugikan masyarakat dan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan bisnis," ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia