Tega! Pemuda di Palembang Rudapaksa Rekan Kerja Usai Shift Malam, Aksi Bejat Direkam Pelaku

AKURAT.CO SUMSEL Ruang tahanan Polrestabes Palembang kini menjadi tempat tinggal baru bagi FR (25). Pemuda ini diringkus setelah diduga kuat melakukan aksi rudapaksa terhadap rekan kerjanya sendiri, BG, di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sematang Borang.
Tragedi memilukan ini terjadi di Jalan Betawi Raya, Gang Kencana, Kelurahan Lebong Gajah, pada Kamis (18/12/2025) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Pelaku diserahkan langsung oleh pihak keluarga korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat korban baru saja pulang ke kontrakan setelah menyelesaikan pekerjaan shift malam. Setibanya di sana, ternyata FR sudah berada di dalam rumah dan berpura-pura sedang tidur.
Tanpa menaruh curiga karena merasa sudah mengenal pelaku sebagai rekan kerja, korban kemudian mandi dan masuk ke kamar untuk beristirahat. Namun, saat korban lengah, pelaku tiba-tiba merangsek masuk ke dalam kamar.
Baca Juga: Modus Besuk Mertua Sakit, Residivis di Palembang Larikan Motor dan HP Milik IRT
Dalam tekanan dan ancaman fisik, pelaku memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri secara berulang kali. Yang lebih memuakkan, pelaku FR diduga sengaja merekam aksi bejatnya tersebut menggunakan ponsel miliknya.
Ironisnya, usai melampiaskan nafsunya, pelaku dengan dingin menyuruh korban untuk tidur. FR bahkan bersikap seolah tidak pernah terjadi masalah apa pun, seakan-akan ingin menutupi jejak kejahatannya di hadapan rekan-rekan yang lain.
Kapolrestabes Palembang melalui Pamapta Ipda Tamia Rahmadhani membenarkan bahwa pelaku telah diamankan setelah diserahkan oleh keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan tersebut.
"Benar, pelaku sudah kami terima. Saat ini yang bersangkutan telah diarahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan intensif," jelas Ipda Tamia, Jumat (26/12/2025).
Saat ini, penyidik tengah mendalami motif pelaku dan mengamankan barang bukti, termasuk rekaman video yang dilakukan oleh FR.
Pelaku terancam dijerat dengan pasal tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara di atas 12 tahun. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Sumsel Bakal Dilanda Hujan Deras Sepanjang Hari Besok, Masyarakat Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem
- 2Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Besok, Ini Tanda Bantuan Cair dan Masuk Rekening
- 3Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di India, Ini Spesifikasi dan Harganya
- 4Lantik 23 Pejabat Pemkot Palembang, Ratu Dewa Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
- 5Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Ditutup 31 Oktober, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- 6Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Masih Stagnan, Saatnya Beli?
- 7Ramalan Zodiak Hari Ini 31 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuanganmu?
- 8Ramalan Zodiak Leo Hari Ini Jumat 30 Oktober 2026, Percintaan hingga Karier Jadi Sorotan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







