Sumsel

Tega! Pemuda di Palembang Rudapaksa Rekan Kerja Usai Shift Malam, Aksi Bejat Direkam Pelaku

Maman Suparman | 26 Desember 2025, 17:00 WIB
Tega! Pemuda di Palembang Rudapaksa Rekan Kerja Usai Shift Malam, Aksi Bejat Direkam Pelaku

AKURAT.CO SUMSEL Ruang tahanan Polrestabes Palembang kini menjadi tempat tinggal baru bagi FR (25). Pemuda ini diringkus setelah diduga kuat melakukan aksi rudapaksa terhadap rekan kerjanya sendiri, BG, di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sematang Borang.

Tragedi memilukan ini terjadi di Jalan Betawi Raya, Gang Kencana, Kelurahan Lebong Gajah, pada Kamis (18/12/2025) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Pelaku diserahkan langsung oleh pihak keluarga korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat korban baru saja pulang ke kontrakan setelah menyelesaikan pekerjaan shift malam. Setibanya di sana, ternyata FR sudah berada di dalam rumah dan berpura-pura sedang tidur.

Tanpa menaruh curiga karena merasa sudah mengenal pelaku sebagai rekan kerja, korban kemudian mandi dan masuk ke kamar untuk beristirahat. Namun, saat korban lengah, pelaku tiba-tiba merangsek masuk ke dalam kamar.

Baca Juga: Modus Besuk Mertua Sakit, Residivis di Palembang Larikan Motor dan HP Milik IRT

Dalam tekanan dan ancaman fisik, pelaku memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri secara berulang kali. Yang lebih memuakkan, pelaku FR diduga sengaja merekam aksi bejatnya tersebut menggunakan ponsel miliknya.

Ironisnya, usai melampiaskan nafsunya, pelaku dengan dingin menyuruh korban untuk tidur. FR bahkan bersikap seolah tidak pernah terjadi masalah apa pun, seakan-akan ingin menutupi jejak kejahatannya di hadapan rekan-rekan yang lain.

Kapolrestabes Palembang melalui Pamapta Ipda Tamia Rahmadhani membenarkan bahwa pelaku telah diamankan setelah diserahkan oleh keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan tersebut.

"Benar, pelaku sudah kami terima. Saat ini yang bersangkutan telah diarahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan intensif," jelas Ipda Tamia, Jumat (26/12/2025).

Saat ini, penyidik tengah mendalami motif pelaku dan mengamankan barang bukti, termasuk rekaman video yang dilakukan oleh FR.

Pelaku terancam dijerat dengan pasal tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara di atas 12 tahun. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia