Sumsel

Pernikahan Dini Dua Remaja di Lombok Berbuntut Panjang, LPA Laporkan Kasus Ini ke Polisi

St Shofia Munawaroh | 26 Mei 2025, 15:25 WIB
Pernikahan Dini Dua Remaja di Lombok Berbuntut Panjang, LPA Laporkan Kasus Ini ke Polisi

AKURAT. CO SUMSEL - Kasus pernikahan dini di Lombok kini tengah menjadi sorotan masyarakat usai videonya viral di media sosial.

Pasangan pengantin yang masih remaja bahkan masuk kategori di bawah umur ini dilaporkan menikah secara adat tanpa tercatat secara resmi di catatan sipil negara.

Diketahui, pernikahan dini tersebut terjadi di salah satu desa Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah, Nusa Tengara Barat (NTB).

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Lagi Hari Ini, Dijual Kurang dari Rp10,5 Juta per Suku

Keduanya menikah secara adat yang disebut dengan istilah Memariq atau Kawin Lari. 

Aparat Desa Sempat Mencegah

Pernikahan dini ini terjadi di antara dua remaja yang masih di bawah umur.

Baca Juga: Modus Kencan di MiChat, Pria di Palembang Jadi Korban Pemerasan

Pengantin wanita merupakan siswi SMP yang baru berusia 15 tahun, sedangkan pasangannya adalah anak putus sekolah berusia 17 tahun.

Karena usianya belum masuk usia minimal menikah, pihak aparat desa pun sempat mencegah terjadinya pernikahan ini.

Bahkan, Kepala Desa Beraim, Lalu Januarsa Atmaja, mengaku sempat memisahkan keduanya tiga minggu sebelum video pernikahan ini viral di media sosial.

Baca Juga: 500 Hektar Lahan Pasca Tambang Belum Dipulihkan, Menteri LH Beri Peringatan Keras PT Musi Prima Coal

Ia juga sempat menghubungi pihak keluarga pengantin wanita untuk mengembalikan sang anak.

Namun, pihak orang tua menolak dan membiarkan anaknya melanjutkan pernikahan ini. 

LPA Buat Laporan ke Polisi

Baca Juga: Samsung Siapkan One UI 8 Berbasis Android 16, Meski One UI 7 Masih Alami Masalah

Viralnya pernikahan dini dua remaja di bawah umur yang terjadi di Lombok berbuntut panjang.

Kini, kasus tersebut tengah ditangani Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram dan telah dilaporkan ke polisi.

Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, menjelaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk pengaduan atas praktik perkawinan anak yang terjadi di salah satu desa di Lombok Tengah.

Baca Juga: Pertamina Drilling Kembangkan CCTV Pintar Deteksi Pelanggaran APD Berbasis AI

LPA juga menyoroti peran orangtua dalam kasus ini, karena mereka yang menentukan berlangsungnya pernikahan anak.

Joko menyebut jika viralnya video ini bisa memberi pengaruh negatif dan mendorong anak-anak lain meniru.

Sehingga laporan LPA ke polisi juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

Baca Juga: Sinopsis Film Tak Ingin Usai di Sini, Drama Romantis Penuh Air Mata yang Menandai Comeback Vanesha Prescilla

Apa Itu Tradisi Merariq dan Nyongkolan? 

Tradisi Merariq merupakan bentuk kawin lari yang sudah mengakar dalam budaya masyarakat Sasak.

Dalam tradisi Merariq, jika seorang perempuan menginap di rumah laki-laki selama dua malam, maka keluarga dianggap wajib menikahkannya demi menjaga kehormatan.

Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Akan Berikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025

Sedangkan Nyongkolan adalah tradisi adat dalam perkawinan masyarakat suku Sasak di Lombok berupa arak-arakan dari rumah mempelai pria ke rumah mempelai wanita.

Arak-arakan dimeriahkan dengan musik tradisional dan kesenian khas suku Sasak. 

Bertentangan dengan Undang-undang

Baca Juga: Siap-siap, Diskon Listrik 50 Persen Hadir Lagi Juni Juli 2025, Cek Ketentuan dan Daftar Penerimanya

Meski atas nama adat dan budaya, namun praktik pernikahan dini terutama anak-anak di bawah umur jelas bertentangan dengan hukum.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menyatakan bahwa pernikahan di bawah umur tergolong sebagai bentuk kekerasan seksual dan bisa dipidana.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.