Sumsel

500 Hektar Lahan Pasca Tambang Belum Dipulihkan, Menteri LH Beri Peringatan Keras PT Musi Prima Coal

Maman Suparman | 26 Mei 2025, 14:00 WIB
500 Hektar Lahan Pasca Tambang Belum Dipulihkan, Menteri LH  Beri Peringatan Keras PT Musi Prima Coal

AKURAT.CO SUMSEL Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengeluarkan ultimatum keras kepada PT Musi Prima Coal (MPC) setelah menemukan sekitar 500 hektar lahan pasca tambang yang belum direklamasi sesuai aturan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut di Sumatera Selatan.

“Di data kami, ada sekitar 400-500 hektar lahan pasca tambang di perusahaan ini yang belum dipulihkan,” tegas Menteri Hanif usai melakukan peninjauan lapangan, Minggu (25/5/2025).

Ia menambahkan, temuan ini menjadi perhatian serius pemerintah mengingat dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan segera mengirimkan tim pengawasan untuk melakukan pendataan dan evaluasi menyeluruh atas lahan tersebut.

Baca Juga: Pertamina Drilling Kembangkan CCTV Pintar Deteksi Pelanggaran APD Berbasis AI

Hanif memberikan tenggat waktu 1 hingga 2 bulan bagi PT MPC untuk mulai menjalankan kewajiban reklamasi.

“Jika tidak dijalankan dalam waktu yang telah ditentukan, maka akan kami tindak dengan sanksi paksaan pemerintah,” ujarnya.

Sanksi yang dimaksud meliputi sanksi administratif hingga pidana, termasuk ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda sesuai ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hanif menegaskan bahwa MPC hanyalah salah satu dari ratusan perusahaan tambang di Sumatera Selatan yang belum menuntaskan kewajiban reklamasi. Kementerian tengah melakukan pemetaan dan evaluasi terhadap seluruh perusahaan tambang di wilayah tersebut.

“Kami akan lakukan penataan menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran dalam aktivitas mereka, maka akan ditindak secara tegas tanpa terkecuali,” tegasnya.

Selain itu, Hanif juga menyoroti maraknya penambangan di kawasan hutan lindung. Ia menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk menindak perusahaan yang terbukti melakukan eksploitasi di kawasan yang dilindungi.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel, Herdi, menyambut baik langkah tegas Menteri LH.

“Selama ini pemerintah daerah hanya bisa memberi peringatan. Kewenangan sanksi berada di kementerian. Dengan turun langsungnya Menteri, kami harap proses pemulihan bisa lebih cepat,” ujarnya.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi perusahaan tambang lain agar tidak mengabaikan kewajiban reklamasi yang menjadi bagian penting dari keberlanjutan lingkungan pasca eksploitasi sumber daya alam.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia