Sumsel

Kabar Baik! Pemerintah Akan Berikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025

Maman Suparman | 26 Mei 2025, 10:00 WIB
Kabar Baik! Pemerintah Akan Berikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025

AKURAT.CO SUMSEL Kabar gembira datang bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang dijadwalkan mulai berlaku pada 5 Juni 2025.

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya mendorong daya beli masyarakat di tengah berbagai tekanan ekonomi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa potongan tarif ini ditujukan khusus untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik rendah.

Ia menyebutkan, diskon hanya akan berlaku bagi pelanggan PLN dengan daya terpasang di bawah 1.300 volt ampere (VA), yaitu kelompok rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA.

“Kami turunkan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga di bawah 1.300 VA,” ujar Airlangga dalam pernyataannya, Senin (26/5/2025).

Baca Juga: Lima Zodiak yang Diprediksi Berpeluang Mendapatkan Bonus dari Pekerjaan

Meski kebijakan ini mirip dengan skema insentif yang sempat diberikan pada awal tahun 2025, terdapat beberapa perbedaan dalam cakupan penerimanya.

Saat itu, insentif masih mencakup pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA. Namun kali ini, penerima diskon lebih difokuskan pada kelompok rumah tangga kecil yang dianggap paling membutuhkan bantuan.

Lebih lanjut, Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah masih dalam tahap finalisasi teknis terkait pemberian insentif tersebut.

Termasuk di dalamnya penyusunan regulasi lintas kementerian dan penghitungan anggaran yang dibutuhkan.

“Kami masih menyusun ketentuan teknis dan menghitung kebutuhan anggaran agar pemberian insentif ini tepat sasaran,” jelasnya.

Menurut Airlangga, laporan awal kebijakan ini sudah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ia berharap proses penyusunan regulasi dapat segera rampung dan diumumkan kepada publik sebelum kebijakan mulai diterapkan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia