Daftar 4 Kelalaian Bos Terra Drone di Balik Tragedi Kebakaran Maut

AKURAT. CO SUMSEL - Polisi menetapkan Michael Wisnu Wardhana alias MWW selaku Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia sebagai tersangka kasus kebakaran maut gedung Terra Drone di Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
MWW dinilai telah melakukan beberapa kelalaian hingga akhirnya berujung kebakaran.
Akibat tragedi ini, 22 orang dilaporkan meninggal karena lemas kehabisan oksigen.
Baca Juga: Manfaat Ganda Bersepeda: Sehat Jasmani, Dompet Aman, dan Udara Bersih
Berikut adalah daftar kelalaian MWW penyebab kebakaran gedung Terra Drone.
Daftar Kelalaian Bos Terra Drone
1. Tidak Punya SOP Baterai Berbahaya
Kelalaian pertama yang dilakukan MWW adalah tidak membuat atau memastikan SOP penyimpanan baterai drone yang dalam hal ini menjadi penyebab utama kebakaran.
Baca Juga: Update Klasemen Sementara SEA Games 2025: Indonesia Turun ke Peringkat 3 di Bawah Vietnam
Polisi menyebut hal ini sebagai kelalaian berat pada tingkat manajemen perusahaan lantaran tidak adanya sarana pendukung keselamatan karyawan di dalam perusahaan apabila terjadi hal-hal berbahaya.
Seperti tidak adanya petugas K3 di perusahaan, tidak ada pelatihan keselamatan pada karyawan, tidak menyediakan ruang penyimpanan yang standar untuk bahan flammable hingga tidak menyediakan pintu darurat dan sistem keselamatan bangunan.
2. Tidak Ada Proteksi Kebakaran
Baca Juga: Jadwal Bioskop Palembang 14 Desember 2025, 2 Film Komedi Indonesia Tayang Bersamaan
Polisi juga menuturkan bahwa gedung tersebut tidak memiliki sistem proteksi kebakaran.
Seperti tidak adanya pintu darurat, sensor asap hingga jalur evakuasi khusus yang akhirnya membuat banyak karyawan terjebak di dalam gedung saat kebakaran terjadi.
Polisi juga menyoroti tidak adanya alarm deteksi kebakaran di dalam gedung setinggi 6 lantai tersebut.
Baca Juga: Daftar Wilayah Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 13 Desember 2025
Bahkan, salah satu saksi mengatakan pada saat kebakaran terjadi ada karyawan yang harus berlarian ke setiap lantai untuk memberitahukan adanya kebakaran.
3. Pelanggaran Manajemen
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan adanya pelanggaran manajemen.
Baca Juga: Neraca Perdagangan Sumsel 2025: Surplus Stabil, Ekspor Melonjak di Awal Tahun
Dimana tidak adanya pemisahan penyimpanan baterai rusak, bekas, dan sehat di gedung tersebut.
Ruangan penyimpanan juga sempit hanya berkuran 2x2 meter tanpa ventilasi dan fireproofing.
Sementara itu, ada pula genset dengan potensi panas di area yang sama.
Baca Juga: 2 Bibit Siklon Tropis Terdeteksi, BMKG Imbau Waspada Potensi Hujan Lebat hingga Gelombang Tinggi
4. Tidak Ada Pemahaman Soal Pengelolaan Baterai Drone
Kebakaran gedung Terra Drone diketahui disebabkan oleh baterai yang meledak.
Sementara hasil pemeriksaan terungkap jika sebagian besar karyawan tidak memiliki pemahaman tentang pengelolaan baterai drone.
Baca Juga: PDRB Sumsel Mulai Menguat di 2025, OKU Timur dan Muara Enim Jadi Lokomotif Baru
Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
MWW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jaya Jakarta Pusat.
Ia dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









