Sumsel

Modus Kencan di MiChat, Pria di Palembang Jadi Korban Pemerasan

Maman Suparman | 26 Mei 2025, 14:45 WIB
Modus Kencan di MiChat, Pria di Palembang Jadi Korban Pemerasan

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria berinisial DR (44) menjadi korban penipuan dan pemerasan bermodus kencan online yang berujung pada penganiayaan serta kerugian hingga Rp 30 juta.

Kejahatan ini melibatkan tiga pelaku, diantaranya seorang perempuan muda yang memancing korban melalui aplikasi MiChat.

Pelaku utama DF (20) bersama dua rekannya, WA (29) dan AR (20), kini telah diringkus oleh Unit Pidum Polrestabes Palembang setelah dilaporkan oleh korban.

Kejadian bermula pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 21.39 WIB di sebuah kos di kawasan Rimba Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Korban yang mengenal DF melalui MiChat awalnya diajak bertemu dengan iming-iming kencan. Sebelumnya, Descofa sempat meminta pinjaman uang dan menjanjikan pertemuan sebagai balasan.

Saat korban tiba di kamar kos lantai dua nomor 7, ia diminta membuka pakaian dengan dalih sebagai jaminan untuk pinjaman.

Namun, tiba-tiba dua pria masuk ke kamar dan langsung mengancam korban. Salah satu pelaku menodongkan pisau dan menuduh korban telah berhubungan dengan anak di bawah umur. Tak hanya itu, korban juga dicekik, ditindih, diinjak di bagian perut, dan dipukul.

Baca Juga: Pertamina Drilling Kembangkan CCTV Pintar Deteksi Pelanggaran APD Berbasis AI

Merasa terancam, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku dengan mentransfer Rp 30 juta melalui akun DANA dan rekening milik DF.

Selain itu, para pelaku juga mengambil satu unit HP OPPO A18 serta uang tunai sebesar Rp 2,5 juta.

"Benar, ketiga pelaku sudah kita tangkap usai dilakukan penyelidikan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, Senin (26/5/2025).

Ketiga pelaku ditangkap di kediaman masing-masing tanpa perlawanan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 4 juta dan tujuh unit ponsel dari berbagai merek.

Kini, ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia