Gegara Nyaris Tertabrak Motor, Pria di Palembang Tendang Kendaraan hingga Pukul Pengendara

AKURAT.CO SUMSEL Persoalan di jalan raya berujung aksi penganiayaan di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Seorang pria berinisial MA (29) harus berurusan dengan polisi setelah diduga memukul pengendara sepeda motor hanya karena merasa hampir tertabrak.
MA, warga Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Palembang, kini telah diamankan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban bernama Pratama (29) sedang mengendarai sepeda motor. Saat itu, MA tiba-tiba menyeberang jalan sambil berteriak.
Korban kemudian menghentikan kendaraannya. Namun, MA justru mendatangi korban dan menendang sepeda motor yang dikendarainya.
Baca Juga: Remaja 17 Tahun di Palembang Ditangkap Polisi, 11 Paket Diduga Sabu Ditemukan di Kamar
Situasi semakin memanas ketika MA mempertanyakan cara korban berkendara karena merasa hampir tertabrak. Emosi, MA kemudian melayangkan sejumlah pukulan menggunakan tangan kosong ke arah korban.
Akibat kejadian tersebut, Pratama mengalami luka lebam dan lecet pada pelipis mata kanan serta luka lecet di bagian atas bibir.
Tidak terima menjadi korban pemukulan, Pratama kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M Jedi P, membenarkan penangkapan MA. Tersangka diamankan setelah polisi menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan.
"Iya, tersangka MA diamankan atas laporan korban terkait tindak pidana penganiayaan yang diduga melanggar Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Jedi, Jumat (30/10/2026).
Jedi menjelaskan, motif penganiayaan tersebut diduga dipicu kekesalan tersangka karena merasa hampir ditabrak korban saat mengendarai sepeda motor.
Atas perbuatannya, MA kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya dan terancam dijerat Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Bagaimana BLT Kesra?
- 2Dokter Muda di Palembang Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Mertua, Leher Dicekik hingga HP Dibanting
- 3Hari Ini 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
- 4Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Besok, Ini Tanda Bantuan Cair dan Masuk Rekening
- 5Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di India, Ini Spesifikasi dan Harganya
- 6Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Ditutup 31 Oktober, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- 7Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Masih Stagnan, Saatnya Beli?
- 8Lantik 23 Pejabat Pemkot Palembang, Ratu Dewa Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









