Kenaikan UMP Disepakati, UMSP Sumsel 2025 Masih Alot Dibahas

AKURAT.CO SUMSEL Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan untuk 2025 telah mencapai kesepakatan dengan kenaikan sebesar 6,5% atau setara Rp224.697.
Namun, pembahasan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) masih menemui jalan buntu akibat belum adanya persetujuan dari pihak pengusaha.
Humas KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia) Sumsel, Cerah Buana mengatakan bahwa perdebatan dalam Dewan Pengupahan Sumsel terkait UMSP muncul karena angkanya lebih tinggi dibanding UMP yang telah disepakati.
"Apindo Sumsel menilai kenaikan UMP sebesar 6,5% sudah cukup besar, sehingga mereka enggan menandatangani rekomendasi UMSP yang berada di kisaran Rp3,8 juta," ungkap Cerah, Selasa (10/12/2024).
Baca Juga: Operasi Gabungan di Palembang, 30 Kendaraan Ditilang karena Pelanggaran Lalu Lintas
Para serikat pekerja menyambut baik rencana pengembalian UMSP setelah terakhir kali diberlakukan pada 2020. Mereka menilai UMSP penting untuk mengejar ketertinggalan upah, mengingat pada 2022 tidak ada kenaikan UMP di Sumsel.
"Kami memandang kenaikan UMSP ini sebagai langkah untuk meningkatkan daya beli buruh. Idealnya, upah minimum tahun 2025 naik 10%-20%, mengacu pada survei kebutuhan hidup layak yang kami lakukan," tambah Cerah.
Ketiadaan UMSP selama empat tahun dinilai memperlebar kesenjangan upah di sektor-sektor strategis. Buruh berharap nilai UMSP dapat segera disepakati sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja di sektor tertentu yang memiliki tingkat risiko dan tuntutan pekerjaan lebih tinggi.
Di sisi lain, Ketua Apindo Sumsel, Sumarjono Saragih, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait alasan detail keberatan mereka terhadap UMSP. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









