Pemerintah Provinsi Sumsel Segera Tetapkan UMP 2025, Kenaikan Dipastikan 6,5%

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) akan segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 dalam tiga hari ke depan.
Kenaikan UMP tersebut sesuai dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan kenaikan sebesar 6,5%.
Humas KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia) Sumsel, Cerah Buana, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut telah dicapai dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Sumsel pada Jumat, 6 Desember 2024.
Kenaikan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang mempertimbangkan faktor-faktor seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi daerah, dan beberapa indeks lainnya.
"UMP Sumsel akan naik 6,5 persen menjadi Rp 3.681.571. Sebelumnya, UMP 2024 sebesar Rp 3.456.874, jadi ada kenaikan sekitar Rp 224.697," jelas Cerah Buana, Senin (9/12/2024).
Saat ini, angka kenaikan tersebut masih menunggu pengesahan melalui Surat Keputusan (SK) dari Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi.
Senada dengan Cerah Buana, Ketua DPD KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Sumsel, Abdullah Anang, mengonfirmasi kenaikan tersebut.
Baca Juga: Hitung-Hitungan UMP di Sumatera, Upah Pekerja di Sumsel 2025 Diprediksi Naik Jadi Rp3,68 Juta
"UMP telah selesai dibahas dan diputuskan naik menjadi sekitar Rp 3,6 juta, sesuai dengan keputusan Presiden yang menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen," ujar Abdullah.
Menurut Abdullah, kenaikan ini diterima dengan baik karena sesuai dengan harapan sebagian besar pekerja. Keputusan tersebut dianggap sudah final setelah dibahas di Dewan Pengupahan Sumsel.
"Kami menerima keputusan ini karena sudah diputuskan bersama, dan kami juga mengapresiasi kebijakan Presiden," tambahnya.
Setelah pengumuman UMP, perhatian akan beralih pada pembahasan upah minimum sektoral. Abdullah menyebutkan bahwa meskipun ada perbedaan pendapat dari pihak Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pengembalian upah sektoral akan menjadi dasar pembahasan selanjutnya.
"Upah sektoral masih dalam pembahasan, dan meskipun ada keberatan dari Apindo, kami tetap berpegang pada keputusan MK sebagai dasar hukum," jelasnya.
Namun, Abdullah mengatakan bahwa besaran nilai upah sektoral masih belum diketahui karena akan ditentukan melalui kesepakatan antara pihak pengusaha dan pekerja.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumsel, Deliar Marzoeki, memastikan bahwa pengumuman resmi terkait UMP 2025 akan dilakukan pada Selasa, 10 Desember 2024, sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan pemerintah pusat.
"Jika tidak ada halangan, kami akan mengumumkan UMP pada hari Selasa," ujar Deliar. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









