Sumsel

Pemerintah Provinsi Sumsel Segera Tetapkan UMP 2025, Kenaikan Dipastikan 6,5%

Deni Hermawan | 9 Desember 2024, 13:00 WIB
Pemerintah Provinsi Sumsel Segera Tetapkan UMP 2025, Kenaikan Dipastikan 6,5%

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) akan segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 dalam tiga hari ke depan.

Kenaikan UMP tersebut sesuai dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan kenaikan sebesar 6,5%.

Humas KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia) Sumsel, Cerah Buana, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut telah dicapai dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Sumsel pada Jumat, 6 Desember 2024.

Kenaikan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang mempertimbangkan faktor-faktor seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi daerah, dan beberapa indeks lainnya.

"UMP Sumsel akan naik 6,5 persen menjadi Rp 3.681.571. Sebelumnya, UMP 2024 sebesar Rp 3.456.874, jadi ada kenaikan sekitar Rp 224.697," jelas Cerah Buana, Senin (9/12/2024).

Saat ini, angka kenaikan tersebut masih menunggu pengesahan melalui Surat Keputusan (SK) dari Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi.

Senada dengan Cerah Buana, Ketua DPD KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Sumsel, Abdullah Anang, mengonfirmasi kenaikan tersebut.

Baca Juga: Hitung-Hitungan UMP di Sumatera, Upah Pekerja di Sumsel 2025 Diprediksi Naik Jadi Rp3,68 Juta

"UMP telah selesai dibahas dan diputuskan naik menjadi sekitar Rp 3,6 juta, sesuai dengan keputusan Presiden yang menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen," ujar Abdullah.

Menurut Abdullah, kenaikan ini diterima dengan baik karena sesuai dengan harapan sebagian besar pekerja. Keputusan tersebut dianggap sudah final setelah dibahas di Dewan Pengupahan Sumsel.

"Kami menerima keputusan ini karena sudah diputuskan bersama, dan kami juga mengapresiasi kebijakan Presiden," tambahnya.

Setelah pengumuman UMP, perhatian akan beralih pada pembahasan upah minimum sektoral. Abdullah menyebutkan bahwa meskipun ada perbedaan pendapat dari pihak Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pengembalian upah sektoral akan menjadi dasar pembahasan selanjutnya.

"Upah sektoral masih dalam pembahasan, dan meskipun ada keberatan dari Apindo, kami tetap berpegang pada keputusan MK sebagai dasar hukum," jelasnya.

Namun, Abdullah mengatakan bahwa besaran nilai upah sektoral masih belum diketahui karena akan ditentukan melalui kesepakatan antara pihak pengusaha dan pekerja.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumsel, Deliar Marzoeki, memastikan bahwa pengumuman resmi terkait UMP 2025 akan dilakukan pada Selasa, 10 Desember 2024, sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan pemerintah pusat.

"Jika tidak ada halangan, kami akan mengumumkan UMP pada hari Selasa," ujar Deliar. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto