UMP dan UMSP Sumsel 2026 Belum Dibahas, Dewan Pengupahan Tunggu Aturan Baru dari Pusat

AKURAT.CO SUMSEL Hingga pertengahan November 2025, pembahasan terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Selatan (Sumsel) untuk tahun 2026 belum juga dimulai.
Pemerintah provinsi dan Dewan Pengupahan kompak menyatakan bahwa proses tersebut masih tertahan karena belum turunnya aturan resmi dari pemerintah pusat.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Sumsel, Eky Zakya, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak dapat memulai pembahasan tanpa petunjuk teknis baru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Kita masih menunggu aturan atau petunjuk resmi dari Kemenaker. Kalau aturannya sudah keluar, baru akan kita rapatkan,” kata Eky, Sabtu (15/11/2025).
Sementara itu, Dewan Pengupahan dari unsur pekerja juga masih bersikap menunggu.
Baca Juga: Rumah Ahmad Sahroni Dibongkar Total Setelah Tragedi Penjarahan, Pekerjaan Dikebut Sejak Awal Pekan
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, membenarkan bahwa pembahasan UMP sempat dilakukan, namun belum dapat difinalisasi karena ketiadaan aturan turunan.
Meski demikian, pihaknya sudah menyiapkan usulan kenaikan yang dianggap realistis.
“Kami mengusulkan kenaikan UMP minimal 7 persen, tetapi harapan kami bisa lebih dari 8 persen,” ujar Cecep.
Usulan kenaikan lebih dari 8 persen atau sekitar Rp 200 ribu tersebut didasarkan pada hasil penghitungan kebutuhan hidup layak (KHL) dan kondisi ekonomi terkini.
Pertumbuhan ekonomi Sumsel yang mencapai 5,42 persen berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi salah satu indikator pendukung.
Cecep menjelaskan bahwa saat ini Dewan Pengupahan masih berada pada tahap pengumpulan dan analisis data dari berbagai sektor. Data tersebut nantinya menjadi dasar dalam menentukan rekomendasi UMP dan UMSP tahun 2026.
Namun, penetapan resmi tetap bergantung pada regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
“Penetapan upah 2026 kembali menggunakan skema sektoral melalui UMP dan UMSP. Kabupaten/kota yang tidak memiliki Dewan Pengupahan atau tidak menetapkan UMK akan mengikuti besaran UMP Sumsel,” tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









