Sumsel

Caleg Nakal Pasang Poster Kampanye di Pagar Sekolahan

Muhammad Husni Mushonifi | 1 Desember 2023, 12:30 WIB
Caleg Nakal Pasang Poster Kampanye di Pagar Sekolahan

AKURAT.CO SUMSEL Sekolah merupakan tempat belajar bukan tempat untuk berkampanye, salah satu tempat yang tidak diperbolehkan untuk berkampanye adalah sekolahan.

Tetapi, ada saja poster-poster Calon Legislatif (Caleg) dipasang di area sekolah. Seperti yang ada di Sekolah Luar Biasa (SLB) Karya Ibu Jalan Sosial Palembang, di pagar sekolah terdapat poster Caleg.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Palembang, Muslim mengatakan bahwa Bawaslu sudah mengetahui hal itu dan akan segera menindaklanjutinya.

"Kita sudah mengetahui itu dan akan segera kita ambil tindakan," katanya, Jumat (1/12/2023).

Pihaknya juga akan melakukan investigasi terdahulu, apakah akan memanggil pihak terkait atau tidak."Karena lokasi tempat pendidikan menjadi tempat yang dilarang bagi semua calon untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK)," ujarnya.

Baca Juga: Ini Kata Bawaslu Soal Trasnformasi Politik Uang, Dari Tunai Hingga E-Wallet

Ia juga menyatakan bahwa Parpol yang berpartisipasi dalam pemilihan telah menerima arahan secara tertulis mengenai tata tertib pemasangan poster. Langsung akan ditertibkan jika terjadi pelanggaran.

"Kesbangpol dan Satpol Kota Palembang akan dilibatkan untuk pertiban APK,

"Penertiban yang kami lakukan melibatkan Kesbangpol dan Satpol Kota Palembang. Sudah dilakukan beberapa kali, tetapi kami terkendala dengan alat, terutama untuk APK yang dicor semen," ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.