DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik oleh KPU Banyuasin dan KPU Ogan Ilir

AKURAT.CO SUMSEL Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan oleh KPU Banyuasin dan KPU Ogan Ilir.
Sidang ini digelar setelah Bawaslu Banyuasin dan Bawaslu Ogan Ilir melaporkan adanya dugaan pelanggaran dalam seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap KPU Banyuasin dilakukan pada Selasa (10/12/2024), sementara sidang untuk KPU Ogan Ilir dijadwalkan pada keesokan harinya. Pemeriksaan tersebut berlangsung di kantor Bawaslu Sumsel dan langsung dipimpin oleh DKPP.
"Kami tidak tahu secara detail bagaimana jalannya sidang, namun sidang dilaksanakan di kantor Bawaslu Sumsel," kata Kurniawan.
Sekretaris DKPP, David Yama, menyatakan bahwa sidang untuk KPU Banyuasin dan KPU Ogan Ilir bertujuan untuk mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk pengadu, teradu, saksi, dan pihak terkait lainnya.
Baca Juga: Bawaslu Sumsel Siapkan Hasil Pengawasan Pilkada Serentak untuk Proses di MK
"Adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Banyuasin dan Ogan Ilir terkait dengan seleksi calon anggota PPS, di mana ditemukan ketidaksesuaian dalam pengumuman hasil seleksi yang menimbulkan kegaduhan publik," ujar David.
David menjelaskan bahwa Ketua dan anggota KPU Banyuasin diadukan karena tidak profesional dalam melaksanakan seleksi calon anggota PPS, di mana ada perbedaan nama calon yang lulus dan tidak lulus.
"Selain itu, para teradu juga diduga meminta uang kepada peserta seleksi dan terindikasi melakukan kecurangan dalam sistem aplikasi CAT pada tahapan seleksi," ungkapnya.
Sedangkan untuk KPU Ogan Ilir, DKPP menerima laporan terkait ketidakcermatan dalam memverifikasi dan memeriksa data calon anggota PPS.
Bawaslu menemukan bahwa beberapa calon anggota PPS di Ogan Ilir masih terdaftar sebagai pengurus partai politik di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), meskipun mereka dinyatakan lulus pada tahapan administrasi dan ujian tertulis. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









