Sampai hari Pencoblosan Bawaslu Sumsel Terima 14 Laporan Politik Uang

AKURAT.CO SUMSEL Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan terus menyelidiki sejumlah pelanggaran yang terungkap selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Hingga hari pencoblosan, Bawaslu telah menerima 14 laporan terkait praktik politik uang yang terjadi di beberapa wilayah di Sumsel.
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, mengungkapkan bahwa laporan yang masuk melibatkan saling lapor antara pasangan calon (paslon) 01 dan paslon 03 terkait dugaan praktik politik uang.
"Sebanyak 14 laporan masuk, termasuk laporan yang saling diajukan antara paslon 01 dan paslon 03 terkait dugaan pelanggaran," jelas Kurniawan.
Praktik politik uang ini menjadi perhatian serius karena bisa mempengaruhi hasil pemilihan dan berpotensi dikenakan sanksi pidana. Kurniawan menegaskan bahwa politik uang, baik yang memberi maupun yang menerima, dianggap sebagai pelanggaran berat.
Baca Juga: Pengamat Politik Sumsel Soroti Fenomena Peredaran Amplop Selama Masa Tenang Pilkada
"Jika ada iming-iming atau ajakan yang melibatkan uang, hal tersebut sudah termasuk dalam kategori politik uang," tegasnya.
Terkait dengan pelanggaran administrasi, Bawaslu Sumsel telah merekomendasikan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). PSU dilaksanakan di delapan TPS yang tersebar di tiga daerah satu di Pagar Alam, lima di Palembang, dan tiga di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Kurniawan memastikan bahwa setelah PSU dilakukan, tidak ada lagi temuan pelanggaran administrasi.
"Setelah pelaksanaan PSU, kami memastikan bahwa tidak ada lagi temuan pelanggaran administrasi yang terjadi," kata Kurniawan. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









