Polda Sumsel Bongkar 96 Kasus BBM Ilegal, Sita 1,28 Juta Liter Minyak dan Tetapkan 129 Tersangka

AKURAT.CO SUMSEL Polda Sumatera Selatan (Sumsel) terus memperketat penindakan terhadap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang selama ini merugikan negara dan mengganggu distribusi energi.
Dalam kurun Januari hingga Juli 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap 96 kasus dengan total 129 tersangka serta menyita lebih dari 1,28 juta liter minyak berbagai jenis.
Capaian tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kertapati atau Terminal Timbangan Kramasan, Palembang, Senin (27/7/2026), yang dipimpin langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para pemangku kepentingan sektor energi.
Kapolda Sumsel mengatakan penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan BBM ilegal merupakan bagian dari dukungan terhadap program prioritas Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat ketahanan energi nasional. Di sisi lain, pemerintah juga membuka ruang legal bagi masyarakat yang mengelola sumur minyak rakyat melalui skema yang telah diatur.
"Komitmen kami bukan hanya melakukan penindakan, tetapi juga mendukung solusi yang diberikan pemerintah. Pengelolaan sumur rakyat kini memiliki jalur legal melalui koperasi, BUMD maupun UMKM setelah melalui proses verifikasi SKK Migas dan hasil produksinya disalurkan secara resmi kepada Pertamina," ujar Sandi.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang bertujuan menciptakan tata kelola sektor migas yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.
Namun, ia menegaskan aparat tidak akan memberikan toleransi kepada pihak-pihak yang tetap menjalankan praktik perdagangan maupun pengelolaan BBM secara ilegal.
"Yang sebelumnya ilegal kini diberikan solusi untuk menjadi legal melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Tetapi bagi yang masih melakukan aktivitas ilegal, tentu akan kami tindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Dari hasil pengungkapan selama tujuh bulan terakhir, penyidik menyita sebanyak 1.281.864 liter minyak berbagai jenis serta 107 kendaraan operasional yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menjelaskan, dari 96 perkara yang ditangani, sebanyak 26 kasus telah dinyatakan lengkap (P-21), sementara 24 perkara telah memasuki Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Sisanya masih dalam proses penyidikan.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga memamerkan 50 kendaraan hasil sitaan yang terdiri dari sembilan kendaraan roda empat, 25 truk roda enam, serta 16 truk tronton roda sepuluh yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM ilegal.
Tak hanya itu, Polda Sumsel juga mengungkap 11 kasus penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) dengan menetapkan 13 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sekitar 125.320 liter minyak sebagai barang bukti.
Beberapa operasi penindakan di wilayah Musi Banyuasin bahkan berlangsung dramatis. Polisi menyebut pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membakar fasilitas penyulingan ilegal, sehingga empat kendaraan ikut terbakar di lokasi.
Kapolda menilai keberhasilan mengungkap puluhan kasus tersebut menjadi langkah penting dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran sekaligus menekan kerugian negara akibat praktik migas ilegal.
"Kami berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, SKK Migas, Pertamina, dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus diperkuat agar tata kelola sektor migas di Sumatera Selatan semakin tertib, legal, dan memberikan manfaat bagi masyarakat," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Bagaimana BLT Kesra?
- 2Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Besok, Ini Tanda Bantuan Cair dan Masuk Rekening
- 3Hari Ini 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
- 4Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di India, Ini Spesifikasi dan Harganya
- 5Lantik 23 Pejabat Pemkot Palembang, Ratu Dewa Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
- 6Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Ditutup 31 Oktober, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- 7Sumsel Bakal Dilanda Hujan Deras Sepanjang Hari Besok, Masyarakat Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem
- 8Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Masih Stagnan, Saatnya Beli?
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







