Sumsel

Kolektor FIF Group di Palembang Diduga Gelapkan Uang Angsuran, Empat Konsumen Sudah Bayar tapi Dana Tak Masuk Perusahaan

Deny Wahyudi | 27 Juli 2026, 16:11 WIB
Kolektor FIF Group di Palembang Diduga Gelapkan Uang Angsuran, Empat Konsumen Sudah Bayar tapi Dana Tak Masuk Perusahaan
Kolektor FIF Group di Palembang Diduga Gelapkan Uang Angsuran, Empat Konsumen Sudah Bayar tapi Dana Tak Masuk Perusahaan

AKURAT.CO SUMSEL Seorang kolektor perusahaan pembiayaan FIF Group Palembang 2 berinisial M Irhamsyah (33) harus berurusan dengan polisi setelah diduga menggelapkan uang angsuran konsumen senilai Rp6,8 juta.

Kasus ini terungkap setelah perusahaan menemukan adanya kejanggalan dalam data pembayaran sejumlah pelanggan.

Ironisnya, sedikitnya empat konsumen mengaku telah melunasi kewajiban angsuran mereka kepada kolektor tersebut. Mereka bahkan masih menyimpan kwitansi sebagai bukti pembayaran.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan administrasi, uang yang telah dibayarkan itu tidak pernah tercatat masuk ke kas perusahaan.

Kapolsek Seberang Ulu II Palembang Kompol Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan resmi yang diterima pihaknya pada 19 Juli 2026.

"Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya mengarah kepada seorang kolektor yang menerima pembayaran angsuran dari beberapa konsumen, namun uang tersebut diduga tidak disetorkan ke perusahaan sebagaimana mestinya," ujar Dedi, Senin (27/7/2026).

Baca Juga: Tiga Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Palembang, Satu Pelaku Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi

Kasus ini bermula saat pihak FIF Group melakukan verifikasi terhadap data konsumen yang masih tercatat memiliki tunggakan. Ketika petugas mendatangi rumah para pelanggan, mereka justru menunjukkan bukti bahwa angsuran telah dibayarkan kepada kolektor.

Temuan tersebut membuat perusahaan melakukan penelusuran lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui dana pembayaran dari sedikitnya empat konsumen tidak pernah masuk ke sistem administrasi perusahaan.

Pihak perusahaan kemudian berusaha menghubungi terduga pelaku untuk meminta penjelasan. Namun, yang bersangkutan tidak lagi dapat dihubungi dan sudah tidak masuk bekerja.

Merasa dirugikan, perusahaan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Seberang Ulu II Palembang.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kwitansi pembayaran angsuran milik konsumen serta dokumen transaksi perbankan yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil pembayaran tersebut.

"Barang bukti itu akan digunakan untuk memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan," kata Dedi.

Akibat dugaan perbuatannya, perusahaan pembiayaan tersebut mengalami kerugian sekitar Rp6.803.000.

Saat ini, M Irhamsyah telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polsek Seberang Ulu II Palembang. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun transaksi serupa yang belum terungkap.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia