Viral Isu Pengendara Belum Bayar Pajak Akan Ditilang di SPBU, Satlantas Polrestabes Palembang: Itu Hoaks

AKURAT.CO SUMSEL Informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya penindakan tilang terhadap pengendara yang belum membayar pajak kendaraan saat mengantre di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dipastikan tidak benar.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Henryanto Panusunan Hutasoit menegaskan kabar yang menyebut mulai 1 Juli 2026 setiap SPBU dijaga petugas Samsat dan polisi lalu lintas untuk menilang kendaraan yang menunggak pajak merupakan hoaks.
"Hoaks itu, tidak ada penindakan tilang di SPBU," kata Henryanto saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah foto yang memperlihatkan petugas kepolisian berada di area SPBU.
Foto tersebut disertai narasi yang menyebut setiap SPBU dijaga petugas Samsat dan Polantas, serta pengendara yang belum membayar pajak kendaraan akan langsung ditilang di lokasi.
Henryanto menjelaskan, keberadaan personel kepolisian di sejumlah SPBU memang ada.
Baca Juga: Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Musi Palembang
Namun, tugas mereka bukan melakukan penindakan terhadap pengendara, melainkan membantu pengaturan arus lalu lintas bersama petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Menurutnya, pengamanan dilakukan untuk mengurai kepadatan kendaraan dan memastikan antrean pengisian bahan bakar berjalan tertib.
"Petugas gabungan berada di SPBU untuk mengatur lalu lintas dan antrean kendaraan yang mengisi BBM. Selama ini masih ditemukan pengendara yang memotong antrean sehingga menyebabkan kemacetan dan penumpukan kendaraan. Karena itu kami melakukan pengaturan di lokasi," ujarnya.
Ia menegaskan, informasi yang menyebut pengendara akan ditilang karena belum membayar pajak kendaraan saat mengantre BBM tidak memiliki dasar dan tidak sesuai dengan tugas petugas di lapangan.
Henryanto pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu, terutama yang mengatasnamakan instansi pemerintah atau kepolisian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Bagaimana BLT Kesra?
- 2Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Besok, Ini Tanda Bantuan Cair dan Masuk Rekening
- 3Hari Ini 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
- 4Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di India, Ini Spesifikasi dan Harganya
- 5Lantik 23 Pejabat Pemkot Palembang, Ratu Dewa Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
- 6Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Ditutup 31 Oktober, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- 7Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Masih Stagnan, Saatnya Beli?
- 8Ramalan Zodiak Leo Hari Ini Jumat 30 Oktober 2026, Percintaan hingga Karier Jadi Sorotan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









