Pemprov Sumsel Siapkan Aturan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tengah menyiapkan kebijakan pembebasan pajak bagi kendaraan bermotor listrik.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri yang mendorong pemerintah daerah memberikan insentif guna mempercepat penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemprov Sumsel saat ini sedang merumuskan regulasi turunan berupa Keputusan Gubernur.
Aturan tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.
Kepala Bapenda Sumsel, Achad Rizwan, mengatakan proses penyusunan masih berada pada tahap pembahasan internal. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada regulasi terbaru dari pemerintah pusat, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.
Baca Juga: Resep Mie Ayam Rumahan yang Gurih dan Anti Gagal, Rahasia Kuah dan Minyak Ayamnya Bikin Nagih
“Regulasi sedang kami susun sebagai tindak lanjut dari arahan Mendagri. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah daerah diminta memberikan pembebasan penuh untuk PKB dan BBNKB kendaraan listrik,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Menurut Rizwan, insentif ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan berbasis listrik yang lebih ramah lingkungan. Selain itu, kebijakan ini juga diyakini dapat menarik minat investor dan mempercepat pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di Sumatera Selatan.
Ia menambahkan, setelah proses penyusunan regulasi rampung, Keputusan Gubernur akan segera ditetapkan agar kebijakan tersebut bisa segera diterapkan di lapangan.
“Harapannya dalam waktu dekat sudah bisa diimplementasikan sehingga masyarakat dapat merasakan langsung manfaatnya,” katanya.
Sebelumnya, kendaraan listrik telah ditetapkan sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor sesuai aturan terbaru.
Meski demikian, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Bagaimana BLT Kesra?
- 2Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Besok, Ini Tanda Bantuan Cair dan Masuk Rekening
- 3Hari Ini 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
- 4Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di India, Ini Spesifikasi dan Harganya
- 5Lantik 23 Pejabat Pemkot Palembang, Ratu Dewa Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
- 6Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Ditutup 31 Oktober, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- 7Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Masih Stagnan, Saatnya Beli?
- 8Ramalan Zodiak Hari Ini 31 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuanganmu?
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









