Panas! Delapan Paslon Pilkada Sumsel Gugat Hasil Pemilu ke MK

AKURAT.CO SUMSEL Sebanyak delapan permohonan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di enam wilayah di Sumatera Selatan (Sumsel) telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini mencakup dua kota dan empat kabupaten, yaitu Pilwako Pagar Alam dan Palembang, serta Pilbup Empat Lawang, Ogan Komering Ulu (OKU), Banyuasin, dan Muara Enim.
Permohonan gugatan pertama datang dari Empat Lawang, di mana Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) digugat terkait hasil pemilihan di wilayah Kotak Kosong.
Gugatan ini diajukan oleh Ruli Margianto dan Anggi Aribowo pada Kamis, 5 Desember 2024. Diikuti dengan gugatan kedua dari Budi Antoni Aljufri, mantan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang yang dihapuskan oleh KPUD Empat Lawang karena persyaratan administrasi tidak lengkap.
Selanjutnya, di Pilwako Pagar Alam, dua pasangan calon, Alpian-Alfikriansyah dan Hepy Safriani-Efsi, juga mengajukan gugatan terhadap KPUD Pagar Alam. Gugatan ini diajukan pada hari yang sama, Jumat, 6 Desember 2024, dengan hasil perolehan suara yang sangat tipis antara dua pasangan tersebut.
Di Pilkada Muara Enim, paslon Nasrun Umar-Lia Anggraini mengajukan gugatan terhadap KPUD Muara Enim, diwakili oleh kuasa hukumnya OC Kaligis pada Jumat, 6 Desember 2024. Paslon Nasrun-Lia berada di posisi ketiga setelah Paslon Ahmad Rizali-Shinta Paramita Sari dan Edison-Sumarni.
Baca Juga: KPU Sumsel Akhirnya Selesaikan Rekapitulasi Suara, Ini Daftar Suara Cakada di Masing-Masing Daerah
Gugatan berikutnya berasal dari Kabupaten Banyuasin, di mana pasangan Slamet-Alfi Novtriansyah Rustam mengajukan gugatan kepada KPUD Banyuasin pada Kamis, 5 Desember 2024. Pasangan ini berada di urutan kedua setelah pasangan Askolani-Netta Indian.
Di Pilkada OKU, pasangan Yudi Purna Nugraha-Yenny Elita menggugat hasil pemilihan dengan kuasa hukumnya Turiman, yang didaftarkan pada Rabu, 4 Desember 2024. Paslon ini memperoleh suara terbanyak kedua setelah Teddy Meilwansyah-Marjito Bachri.
Permohonan gugatan terakhir datang dari Pilwako Palembang, di mana pasangan Yudha Pratomo-Baharudin mengajukan gugatan kepada KPUD Palembang pada Jumat, 6 Desember 2024. Paslon Yudha-Bahar berada di posisi ketiga setelah Paslon Fitrianti Agustinda-Nandriani Octarina dan Ratu Dewa-Prima Salam.
Gugatan-gugatan ini diajukan secara elektronik melalui sistem e-BP3, dengan seluruh permohonan tercatat oleh MK. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








