Sidang Lanjutan Kabut Asap di Sumsel, Ini Harapan Pengugat

AKURAT.CO SUMSEL Sidang gugatan kasus kabut asap yang diajukan oleh sebelas warga Sumatera Selatan (Sumsel) terhadap tiga perusahaan besar di Sumsel bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (24/4/2025).
Sidang tersebut menghadirkan ahli dari pihak tergugat, namun justru menguak sejumlah fakta mengejutkan yang semakin memperkuat argumen para penggugat.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Oloan Exodus Hutabarat, tim penggugat menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tergugat telah lalai dalam pengelolaan lahan gambut yang akhirnya memicu kebakaran besar dan menghasilkan kabut asap yang merugikan masyarakat luas.
Fakta mengejutkan terungkap sejak sidang sebelumnya, saat tim penggugat menghadirkan tiga guru besar sebagai ahli Azwar Maas (ahli gambut dari UGM), Andri Gunawan Wibisana (ahli hukum lingkungan UI), dan Iman Prihandono (ahli HAM dan bisnis dari Unair).
Baca Juga: Karhutla di Sumsel Tak Kunjung Padam, 154 Water Bombing Dikerahkan
Ketiganya menyampaikan kesaksian yang memperkuat dugaan bahwa aktivitas perusahaan telah menyebabkan kerusakan lingkungan sistemik.
Azwar menjelaskan bahwa kanal-kanal yang dibuat perusahaan di lahan gambut menyebabkan pengeringan yang mengubah sifat alami gambut menjadi mudah terbakar.
“Gambut itu secara alami suka air. Tapi ketika dibuka kanal, airnya menguap, dan ini mengubahnya jadi takut air. Ini yang menyebabkan gambut sangat mudah terbakar,” jelasnya dikonfirmasi, Jumat (25/4/2025).
Sementara itu, Andri mengupas aspek hukum yang menyatakan perusahaan harus bertanggung jawab atas dampak aktivitasnya berdasarkan prinsip strict liability sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pengeringan lahan gambut dengan kanal adalah kegiatan berisiko tinggi. Sekalipun sudah dilakukan dengan hati-hati, jika menimbulkan kebakaran, perusahaan tetap wajib bertanggung jawab,” tegas Andri.
Tak kalah penting, Iman menyoroti dimensi hak asasi manusia dalam kasus ini. Ia mengatakan bahwa perusahaan tak bisa berlindung di balik izin usaha bila kegiatannya terbukti merugikan hak masyarakat atas udara dan lingkungan yang bersih.
“Perusahaan punya kewajiban menghormati HAM, termasuk hak masyarakat untuk hidup sehat,” ujarnya.
Data yang dibawa tim hukum penggugat juga menunjukkan, dari tahun 2001 hingga 2020, sekitar 473 ribu hektare lahan terbakar di dalam konsesi ketiga perusahaan tersebut jumlah ini mencakup 92 persen dari total kebakaran.
Sekar Banjaran Aji, salah satu kuasa hukum penggugat, mengatakan bahwa kesaksian para ahli memperjelas bahwa kerusakan lingkungan akibat aktivitas perusahaan tidak bisa dianggap sebagai kelalaian biasa.
“Kami melihat pola yang sistematis. Kanal dibangun, gambut kering, api muncul, dan kabut asap menyebar. Semua ini bukan kejadian alamiah, tapi konsekuensi dari aktivitas berbahaya yang sudah diingatkan sejak lama,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









