MK PSU di Empat Lawang Sumsel, KPU dan Bawaslu Diminta Berkoordinasi

AKURAT.CO SUMSEL Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang dan KPU Sumatera Selatan (Sumsel) harus menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) dalam waktu maksimal 60 hari.
Selain itu, MK juga memerintahkan agar pasangan Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati, yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, diikutsertakan dalam PSU tersebut.
"Menginstruksikan kepada KPU Empat Lawang sebagai termohon untuk menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) dengan diikuti oleh dua pasangan calon," ungkap Ketua MK, Suhartoyo, Senin (24/2/2025).
Dalam pelaksanaan PSU, MK juga mewajibkan KPU Empat Lawang untuk berkoordinasi dengan KPU RI guna menyusun teknis pelaksanaan pemungutan suara ulang.
Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Empat Lawang dan Bawaslu Sumsel diminta untuk melakukan supervisi ke Bawaslu RI terkait pengawasan jalannya PSU.
"Memerintahkan Kepolisian Resor Empat Lawang untuk berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan guna memastikan keamanan selama PSU berlangsung," lanjut Suhartoyo.
Baca Juga: Seorang IRT di Palembang Dianiaya Tetangga karena Tuduhan Gelapkan Uang Jersey
Dalam putusan MK, pasangan Joncik Muhammad-A Rifai yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai calon tetap akan kembali bertarung dalam PSU.
Namun, kali ini mereka akan bersaing dengan pasangan Budi Antoni-Henny Verawati yang dinyatakan memenuhi syarat untuk ikut serta dalam Pilkada 2024.
MK juga menginstruksikan KPU untuk melakukan pengundian ulang nomor urut peserta serta menyelenggarakan tahapan kampanye dan debat agar masing-masing pasangan calon dapat menyampaikan visi, misi, serta program mereka sebelum PSU dilaksanakan.
"Dengan keputusan ini, maka Keputusan KPU Nomor 837 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon tertanggal 22 September 2024 serta Keputusan KPU Nomor 838 Tahun 2024 dinyatakan tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum," jelas Suhartoyo.
Selain itu, MK juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 1.325 Tahun 2024 terkait hasil pemilihan yang digelar pada 2 Desember 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 35 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 13 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dan Tantangan
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 6Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









