MK Percepat Putusan Sela Sengketa Pilkada 2024, Sumsel Tunggu Kepastian

AKURAT.CO SUMSEL Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan sela atau dismissal sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada 4-5 Februari 2025.
Percepatan jadwal ini dilakukan dari rencana awal pada 11-13 Februari 2025, guna menyesuaikan dengan agenda pelantikan kepala daerah yang direncanakan berlangsung serentak pada 18-20 Februari 2025.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Edward Candra, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian jadwal resmi dari pemerintah pusat terkait proses pelantikan.
“Tentu seluruh pelantikan Pilkada di Sumsel menunggu dan mengikuti jadwal dari pusat,” ujar Edward Candra, Senin (3/2/2025).
Sidang putusan sela ini akan menentukan apakah sengketa Pilkada yang diajukan ke MK akan berlanjut ke tahap pembuktian atau dihentikan.
Di Sumsel, terdapat 11 gugatan Pilkada yang berasal dari sembilan kabupaten/kota, yakni Empat Lawang, Palembang, Ogan Ilir, Banyuasin, Muara Enim, Pagar Alam, Lahat, Ogan Komering Ulu (OKU), dan Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS).
Baca Juga: Jadwal Sidang Putusan Sela Pilkada di MK, 11 Gugatan dari Sumsel Menanti Keputusan
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sela sengketa Pilkada Serentak 2024 pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dari jadwal awal 11-13 Februari.
Pada 4 Februari, sidang akan mengadili tujuh gugatan dari lima daerah. Pukul 08.00 WIB, MK akan memutus sengketa Pilkada Empat Lawang (03/PHPU.BUP-XXIII/2025), serta dua perkara Pilkada Pagar Alam (74/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 88/PHPU.WAKO-XXIII/2025).
Sesi siang pukul 13.30 WIB membahas sengketa Pilkada Banyuasin (25/PHPU.BUP-XXIII/2025) dan Muara Enim (83/PHPU.BUP-XXIII/2025). Sesi malam pukul 19.30 WIB melanjutkan sidang Pilkada Lahat (176/PHPU.BUP-XXIII/2025) dan Empat Lawang (24/PHPU.BUP-XXIII/2025).
Pada 5 Februari, pukul 08.00 WIB, putusan akan dibacakan untuk Pilkada Palembang (110/PHPU.WAKO-XXIII/2025) dan Ogan Ilir (129/PHPU.BUP-XXIII/2025).
Sore harinya, MK akan memutus sengketa Pilkada Ogan Komering Ulu Selatan (136/PHPU.BUP-XXIII/2025) dan Ogan Komering Ulu (136/PHPU.BUP-XXIII/2025). (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






