MK Percepat Putusan Sela Sengketa Pilkada 2024, Sumsel Tunggu Kepastian

AKURAT.CO SUMSEL Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan sela atau dismissal sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada 4-5 Februari 2025.
Percepatan jadwal ini dilakukan dari rencana awal pada 11-13 Februari 2025, guna menyesuaikan dengan agenda pelantikan kepala daerah yang direncanakan berlangsung serentak pada 18-20 Februari 2025.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Edward Candra, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian jadwal resmi dari pemerintah pusat terkait proses pelantikan.
“Tentu seluruh pelantikan Pilkada di Sumsel menunggu dan mengikuti jadwal dari pusat,” ujar Edward Candra, Senin (3/2/2025).
Sidang putusan sela ini akan menentukan apakah sengketa Pilkada yang diajukan ke MK akan berlanjut ke tahap pembuktian atau dihentikan.
Di Sumsel, terdapat 11 gugatan Pilkada yang berasal dari sembilan kabupaten/kota, yakni Empat Lawang, Palembang, Ogan Ilir, Banyuasin, Muara Enim, Pagar Alam, Lahat, Ogan Komering Ulu (OKU), dan Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS).
Baca Juga: Jadwal Sidang Putusan Sela Pilkada di MK, 11 Gugatan dari Sumsel Menanti Keputusan
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sela sengketa Pilkada Serentak 2024 pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dari jadwal awal 11-13 Februari.
Pada 4 Februari, sidang akan mengadili tujuh gugatan dari lima daerah. Pukul 08.00 WIB, MK akan memutus sengketa Pilkada Empat Lawang (03/PHPU.BUP-XXIII/2025), serta dua perkara Pilkada Pagar Alam (74/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 88/PHPU.WAKO-XXIII/2025).
Sesi siang pukul 13.30 WIB membahas sengketa Pilkada Banyuasin (25/PHPU.BUP-XXIII/2025) dan Muara Enim (83/PHPU.BUP-XXIII/2025). Sesi malam pukul 19.30 WIB melanjutkan sidang Pilkada Lahat (176/PHPU.BUP-XXIII/2025) dan Empat Lawang (24/PHPU.BUP-XXIII/2025).
Pada 5 Februari, pukul 08.00 WIB, putusan akan dibacakan untuk Pilkada Palembang (110/PHPU.WAKO-XXIII/2025) dan Ogan Ilir (129/PHPU.BUP-XXIII/2025).
Sore harinya, MK akan memutus sengketa Pilkada Ogan Komering Ulu Selatan (136/PHPU.BUP-XXIII/2025) dan Ogan Komering Ulu (136/PHPU.BUP-XXIII/2025). (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 13 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dan Tantangan
- 5Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu






