Sumsel

Berawal dari Saksi, Kini Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde

St Shofia Munawaroh | 3 Juli 2025, 09:15 WIB
Berawal dari Saksi, Kini Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde

AKURAT. CO SUMSEL - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Penetapan ini dilakukan pada Rabu (2/7/2025) bersamaan dengan tiga tersangka lainnya.

Alex ditetapkan jadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pemanfaatan aset daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde Palembang.

Baca Juga: Kalender Pendidikan 2025/2026 SMA, SMK dan SLB Provinsi Sumatera Selatan

Proyek tersebut dilakukan melalui skema Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemprov Sumsel dengan PT. MB pada 2016–2018. 

Posisi 3 Tersangka Lainnya 

Adapun tiga tersangka lain dalam kasus ini adalah RY selaku Kepala Cabang PT. MB, EH sebagai Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS, serta AT, Direktur PT. MB.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Kamis 3 Juli 2025, Hujan Ringan Melanda Seluruh Sumsel

Berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Alex ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik. 

Berawal dari Saksi

Sebelumnya, Alex telah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi dalam kasus ini.

Baca Juga: Nurimah, Jemaah Haji Asal Pagar Alam, Masih Hilang Sebulan Lebih di Tanah Suci

Pemeriksaan mengarah pada keterlibatan langsung yang bersangkutan dalam pelaksanaan proyek yang diduga telah merugikan negara.

Penetapan keempat tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-11/L.6/Fd.1/07/2023 yang diperbarui dengan Nomor PRINT-11.A/L.6/Fd.1/03/2025. 

Pasal yang Disangkakan

Baca Juga: Mantan Sekwan OKUS Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Perzinahan

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih lanjut, Vanny menambahkan tidak menutup kemungkinan keempat tersangka juga akan dikenakan Pasal 13 atau pasal tentang obstruction of justice.

Berkaitan dengan Asian Games 2018 di Palembang

Berdasarkan hasil penyidikan, proyek revitalisasi Pasar Cinde yang awalnya bertujuan mendukung pelaksanaan Asian Games 2018 justru dijalankan dengan cara-cara yang menyimpang di mana Alex menjabat sebagai gubernur Sumsel pada saat itu.

Baca Juga: Wisatawan Nusantara ke Sumsel Melemah di Mei 2025, Tapi Tren Tahunan Masih Moncer

Mitra kerja sama BGS disebut tidak memenuhi syarat.

Selain itu, kejaksaan juga menilai proses pengadaan sarat pelanggaran, dan kontrak kerja sama tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Akibat kontrak yang disepakati, bppppangunan cagar budaya Pasar Cinde justru jari hilang.

Baca Juga: Inflasi Sumsel Juni 2025 Sentuh 2,44 Persen YoY, Emas dan Beras Jadi Penyumbang Utama

Upaya Menghalangi Proses Hukum

Pihak Kejati Sumsel juga menemukan adanya aliran dana dari mitra kerja sama ke pejabat terkait untuk memuluskan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Bahkan, tim penyidik menemukan bukti berupa percakapan di ponsel yang menunjukkan upaya menghalang-halangi proses hukum.

 "Ada komunikasi soal ‘pasang badan’ senilai Rp17 miliar dan rencana mencari pemeran pengganti untuk dijadikan tersangka," terang Vanny. 

Baca Juga: Perlambatan Sektor Konstruksi Sumsel Cerminkan Mandeknya Proyek Strategis Nasional

Tersangka Lain Sudah Ditahan

Sementara itu, tersangka RY telah ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari sejak 2 Juli 2025.

Adapun AN dan EH diketahui sedang menjalani hukuman dalam perkara lain, sedangkan AT belum memenuhi panggilan penyidik karena berada di luar negeri dan telah dicekal.

Baca Juga: Inflasi Sumsel Juni 2025 Sentuh 2,44 Persen YoY, Emas dan Beras Jadi Penyumbang Utama

Penyidikan kasus korupsi Pasar Cinde Palembang masih terus berlanjut.

Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 74 saksi dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain.

Bukan Satu-satunya Kasus Korupsi Alex Noerdin

Baca Juga: Debarkasi Palembang Pulangkan 5.517 Jemaah Haji, 22 Wafat dan 7 Masih Dirawat di Tanah Suci  

Ironisnya, kasus korupsi Pasar Cinde Palembang bukan satu-satunya yang melibatkan Alex Noerdin.

Saat ini, Alex diketahui tengah menjalani hukuman dalam kasus korupsi pembelian gas bumi melalui Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan dan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Pengadilan Negeri Palembang menghukum politikus Partai Golkar itu 12 tahun penjara.(*) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.