Batas 60 Hari dari MK, KPU RI Ajukan 19 April untuk PSU Empat Lawang

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengusulkan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang digelar pada Sabtu, 19 April 2025.
Usulan ini muncul karena PSU tidak termasuk dalam agenda libur nasional, sehingga dipilih hari Sabtu agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait jadwal yang diusulkan tersebut.
Menurutnya, pemilihan tanggal ini mempertimbangkan batas waktu maksimal 60 hari yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah keputusan yang dikeluarkan pada 24 Februari 2025.
Baca Juga: 531 TPS Disiapkan! KPU Sumsel Pastikan PSU Empat Lawang Berjalan Lancar
“Kami akan menjalankan tahapan sesuai ketetapan KPU RI, termasuk jika PSU jadi dilaksanakan pada 19 April 2025. Namun, saat ini kami masih menunggu keputusan resmi,” ujar Eskan pada Jumat (28/2/2025).
Meski demikian, Eskan menegaskan bahwa tanggal tersebut masih bersifat usulan dan belum menjadi kepastian. Oleh karena itu, pihaknya akan menunggu surat resmi dari KPU RI sebagai dasar pelaksanaan PSU di Empat Lawang.
Jika PSU benar-benar digelar pada 19 April, berarti pelaksanaan dilakukan dalam kurun 54 hari setelah putusan MK, lebih cepat dari tenggat maksimal 60 hari yang ditentukan.
Dengan waktu yang cukup ketat, KPU Empat Lawang bersama jajaran terkait akan segera melakukan persiapan teknis jika keputusan final telah dikeluarkan.
“Kami siap menjalankan PSU sesuai regulasi yang berlaku. Begitu ada kepastian dari KPU RI, kami akan langsung berkoordinasi untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara ulang,” pungkas Eskan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2Dokter Muda di Palembang Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Mertua, Leher Dicekik hingga HP Dibanting
- 3Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Bagaimana BLT Kesra?
- 4Hari Ini 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Tipis Hari Ini, Cek Rincian Terbarunya
- 6Sumsel United Curi Poin di Menit Akhir, Nasuha Siapkan Evaluasi Jelang Hadapi Semen Padang
- 7PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik 2,5 Jam Siang Ini, Cek Lokasi Terdampaknya
- 8Link dan Panduan Cek Desil Bansos Online Oktober 2026, Cukup Pakai HP Bisa dari Mana Saja
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







