Sumsel

Batas 60 Hari dari MK, KPU RI Ajukan 19 April untuk PSU Empat Lawang

Maman Suparman | 28 Februari 2025, 18:30 WIB
Batas 60 Hari dari MK, KPU RI Ajukan 19 April untuk PSU Empat Lawang

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengusulkan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang digelar pada Sabtu, 19 April 2025.

Usulan ini muncul karena PSU tidak termasuk dalam agenda libur nasional, sehingga dipilih hari Sabtu agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait jadwal yang diusulkan tersebut.

Menurutnya, pemilihan tanggal ini mempertimbangkan batas waktu maksimal 60 hari yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah keputusan yang dikeluarkan pada 24 Februari 2025.

Baca Juga: 531 TPS Disiapkan! KPU Sumsel Pastikan PSU Empat Lawang Berjalan Lancar

“Kami akan menjalankan tahapan sesuai ketetapan KPU RI, termasuk jika PSU jadi dilaksanakan pada 19 April 2025. Namun, saat ini kami masih menunggu keputusan resmi,” ujar Eskan pada Jumat (28/2/2025).

Meski demikian, Eskan menegaskan bahwa tanggal tersebut masih bersifat usulan dan belum menjadi kepastian. Oleh karena itu, pihaknya akan menunggu surat resmi dari KPU RI sebagai dasar pelaksanaan PSU di Empat Lawang.

Jika PSU benar-benar digelar pada 19 April, berarti pelaksanaan dilakukan dalam kurun 54 hari setelah putusan MK, lebih cepat dari tenggat maksimal 60 hari yang ditentukan.

Dengan waktu yang cukup ketat, KPU Empat Lawang bersama jajaran terkait akan segera melakukan persiapan teknis jika keputusan final telah dikeluarkan.

“Kami siap menjalankan PSU sesuai regulasi yang berlaku. Begitu ada kepastian dari KPU RI, kami akan langsung berkoordinasi untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara ulang,” pungkas Eskan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia