MK Tolak Gugatan, Joncik-Arifai Menang Pilkada Empat Lawang

AKURAT.CO SUMSEL Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati, terkait permintaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Senin (26/5/2025), yang menegaskan bahwa dalil-dalil dalam permohonan tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” katanya.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka tidak ada alasan hukum bagi MK untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
Baca Juga: SMPN 46 Palembang Dirusak Dua Kali, 36 Kaca Pecah dan Proses Belajar Terganggu
Putusan ini sekaligus memperkuat kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Joncik Muhammad dan Arifai, yang kini tinggal selangkah lagi untuk ditetapkan secara resmi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang terpilih.
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPU RI sebagai dasar untuk melakukan penetapan pasangan terpilih.
“Kami belum bisa menetapkan secara resmi sebelum menerima surat dari KPU RI,” ujar Eskan saat dikonfirmasi.
Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini menjadi babak akhir sengketa Pilkada Empat Lawang, yang sebelumnya sempat diwarnai permintaan PSU dari pihak paslon 01.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









