Sumsel

531 TPS Disiapkan! KPU Sumsel Pastikan PSU Empat Lawang Berjalan Lancar

Maman Suparman | 27 Februari 2025, 17:00 WIB
531 TPS Disiapkan! KPU Sumsel Pastikan PSU Empat Lawang Berjalan Lancar

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Empat Lawang untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Langkah ini mencakup perencanaan anggaran, pencetakan surat suara, hingga persiapan logistik.

Ketua KPU Sumsel, Andika Prakasa, menegaskan bahwa KPUD Empat Lawang harus bergerak cepat dalam menyusun kebutuhan PSU agar tahapan berjalan lancar.

“Usai putusan MK, kami langsung memerintahkan KPU Empat Lawang untuk mempersiapkan PSU, termasuk menghitung anggaran, persiapan tahap pencalonan, serta pencetakan surat suara dan logistik,” kata Andika, Kamis (27/2/2025).

Baca Juga: Sumsel Fokus Kembangkan UMKM Kopi, Siapkan Siswa Jadi Barista dan Ekspansi ke Pasar Ekspor

Menurut Andika, PSU akan diselenggarakan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir yang telah ditetapkan, yakni sebanyak 257.020 pemilih. Adapun jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan sebanyak 531 TPS di 10 kecamatan.

“Terpenting, kami juga akan menyiapkan infrastruktur PPK, PPS, dan KPPS agar pelaksanaan PSU berjalan sesuai prosedur. Mekanisme pengundian nomor urut calon juga akan dilakukan sesuai amar putusan MK,” ujarnya.

Mahkamah Konstitusi memberikan batas waktu maksimal 60 hari untuk pelaksanaan PSU sejak putusan dikeluarkan.

Untuk itu, KPU Sumsel akan berkoordinasi dengan KPU RI dalam penyusunan teknis pelaksanaan serta dengan Bawaslu dan kepolisian guna memastikan kelancaran pemungutan suara ulang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia