Pilkada Empat Lawang Masuk Babak Baru, Gugatan Paslon 01 Disidangkan 15 Mei

AKURAT.CO SUMSEL Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menjadwalkan sidang perdana untuk gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Empat Lawang.
Sidang akan digelar pada 15 Mei 2025 dengan agenda mendengarkan pokok permohonan dari pemohon, pasangan calon nomor urut 01, Budi Antoni Aljufri – Henny Verawati.
Gugatan tersebut telah terdaftar di MK dengan nomor perkara 323/PHPU.BPU-XXIII/2025. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan, Andika Pranata Jaya, menyebut pihaknya telah menerima informasi resmi mengenai registrasi perkara dan tengah bersiap menghadapi proses hukum di MK.
“MK sudahmerilis jadwal dan tahapan persidangan. Saat ini kami sedang menunggu surat panggilan resmi dari MK yang disampaikan melalui KPU RI,” ujar Andika, Jumat (9/5/2025).
Andika menjelaskan bahwa KPU Sumsel bersama KPU Kabupaten Empat Lawang telah mulai menyusun draft jawaban dan daftar alat bukti sebagai respons terhadap gugatan yang diajukan oleh paslon 01.
“Saat ini kami sedang mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan, termasuk jawaban atas permohonan dan bukti pendukung. Setelah itu, kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan KPU RI,” katanya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pemalakan di Bawah Jembatan Ampera Palembang
Berdasarkan jadwal yang dirilis MK, setelah sidang pendahuluan pada 15 Mei, agenda berikutnya adalah pengajuan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan dari Bawaslu yang dijadwalkan berlangsung hingga 19 Mei.
Pada 20 Mei 2025, MK akan mendengarkan seluruh keterangan dari termohon (KPU), pihak terkait, dan Bawaslu, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti dari masing-masing pihak.
Selanjutnya, pada 20–25 Mei, panel hakim MK akan melakukan pemeriksaan lanjutan, pembahasan perkara, pengambilan kesimpulan, hingga penyusunan dan finalisasi putusan.
“Pengucapan putusan direncanakan pada 26 atau 27 Mei, namun jika proses persidangan berlanjut, MK telah menjadwalkan sidang lanjutan pada 28 Mei, dengan putusan akhir dijadwalkan pada 4 Juni 2025,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









