Sumsel

Realisasi Pajak Daerah Sumsel Hampir Capai Target, Pajak Rokok Masih Jadi Tantangan

Deni Hermawan | 20 Desember 2024, 16:30 WIB
Realisasi Pajak Daerah Sumsel Hampir Capai Target, Pajak Rokok Masih Jadi Tantangan

AKURAT.CO SUMSEL Realisasi pajak daerah di Sumatera Selatan (Sumsel) hingga 16 Desember 2024 telah mencapai 98,44%, atau sekitar Rp 4,35 triliun dari target Rp 4,42 triliun.

Meski pencapaian ini menunjukkan progres positif, dua sektor pajak masih belum memenuhi target, sementara tiga lainnya berhasil melampaui capaian 100%.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, mengungkapkan optimisme terhadap capaian akhir tahun.

“Saat ini kami hanya kurang sekitar Rp 68,92 miliar untuk mencapai target. Tiga jenis pajak sudah melampaui target, sementara dua lainnya terus kami kejar,” ujar Rizwan, Jumat (19/12/2024).

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencatat realisasi sebesar 100,91%, atau Rp 1,22 triliun dari target Rp 1,21 triliun. "PKB bahkan telah melampaui target sebesar Rp 11 miliar," kata Rizwan.

Sementara itu, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) mencatat capaian 108,28%, dengan realisasi Rp 1,49 triliun dari target Rp 1,37 triliun, melampaui target sebesar Rp 114 miliar.

Baca Juga: Panik dan Menyesal, RK Kirim Pesan WhatsApp Setelah Bunuh Adik Ipar

Yang tertinggi adalah Pajak Air Permukaan (PAP), dengan realisasi mencapai 130,53%, atau Rp 18,14 miliar dari target Rp 13,9 miliar. Kelebihan capaian PAP mencapai Rp 4,24 miliar.

Namun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru mencapai 97,29%, atau Rp 1,06 triliun dari target Rp 1,09 triliun, masih kurang Rp 29,68 miliar.

Pajak rokok menjadi tantangan terbesar dengan realisasi baru 76,59%, atau Rp 551,6 miliar dari target Rp 720,2 miliar, menyisakan kekurangan Rp 168,5 miliar.

Menurut Rizwan, pembagian pajak rokok masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.

“Kami berharap distribusinya dapat segera terlaksana agar target dapat terlampaui,” ujarnya. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto