Perlu Diketahui, Ini Daftar Kendaraan yang Tidak Wajib Bayar Pajak Tahunan

AKURAT.CO SUMSEL Kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun menjadi hal yang melekat bagi pemilik kendaraan di Indonesia.
Selain sebagai bentuk kontribusi kepada daerah, pembayaran PKB juga menjadi syarat utama pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Namun, tidak semua kendaraan ternyata memiliki kewajiban tersebut. Pemerintah melalui regulasi terbaru menetapkan sejumlah jenis kendaraan yang dikecualikan dari pajak tahunan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak alat berat.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat lima kategori kendaraan yang tidak dikenakan PKB.
Baca Juga: 5 Ramalan Zodiak Hari Ini: Peluang Baru, Waspada Emosi, hingga Keuangan Menguat
Pertama, kereta api yang beroperasi sebagai moda transportasi massal. Kedua, kendaraan bermotor yang digunakan khusus untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
Ketiga, kendaraan milik kedutaan besar, konsulat, perwakilan negara asing, serta lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dengan asas timbal balik.
Keempat, kendaraan berbasis energi terbarukan. Terakhir, kendaraan lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah masing-masing.
Meski demikian, terdapat perubahan penting yang perlu diperhatikan, khususnya terkait kendaraan listrik. Dalam regulasi terbaru ini, kendaraan listrik tidak lagi secara eksplisit disebut sebagai objek yang dikecualikan dari PKB.
Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, yang secara tegas membebaskan kendaraan listrik dari kewajiban pajak kendaraan bermotor maupun bea balik nama.
Dengan tidak dicantumkannya secara spesifik dalam aturan terbaru, status pajak kendaraan listrik kini berpotensi bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Kondisi ini menandakan adanya penyesuaian kebijakan fiskal di sektor transportasi, seiring berkembangnya teknologi kendaraan dan kebutuhan penerimaan daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Bagaimana BLT Kesra?
- 2Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Besok, Ini Tanda Bantuan Cair dan Masuk Rekening
- 3Hari Ini 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
- 4Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di India, Ini Spesifikasi dan Harganya
- 5Lantik 23 Pejabat Pemkot Palembang, Ratu Dewa Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
- 6Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Ditutup 31 Oktober, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- 7Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Masih Stagnan, Saatnya Beli?
- 8Ramalan Zodiak Hari Ini 31 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuanganmu?
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








