Samsat Sumsel Tutup 2 Hari, Bayar Pajak Kendaraan Lewat Tanggal Tak Denda

AKURAT.CO SUMSEL Kantor Samsat di wilayah Sumsel akan libur operasional selama dua hari, yaitu pada 17 dan 18 Juni 2024. Penutupan ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha dan cuti bersama.
Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi para pegawai dan masyarakat untuk merayakan hari besar keagamaan.
"Pelayanan Kantor Bersama Samsat Wilayah Hukum Sumsel akan ditutup selama Idul Adha pada 17-18 Juni karena hari libur nasional dan cuti bersama," katanya, Sabtu (15/6/2024).
Untuk wajib pajak (WP) yang masa berlaku pajak kendaraannya jatuh tempo pada 17 dan 18 Juni, diberikan kelonggaran waktu pembayaran.
Mereka tidak akan dikenakan sanksi denda dan bunga pajak keterlambatan jika melakukan pembayaran segera setelah kantor buka kembali.
"WP yang jatuh tempo pada 17 dan 18 Juni 2024 tidak akan dikenakan sanksi denda dan bunga pajak keterlambatan," jelas Rizwan.
Namun, ia menambahkan bahwa WP yang tidak segera membayar setelah pelayanan dibuka kembali akan dikenakan sanksi sesuai aturan.
Baca Juga: Pengamat Sebut Money Politik Tak Lagi Berpengaruh di Pilkada, Lalu Apa?
Achmad Rizwan juga mengimbau para WP untuk memanfaatkan fasilitas pelayanan pajak kendaraan yang tersedia agar dapat memenuhi kewajiban tepat waktu.
Saya meminta semua orang untuk menggunakan fasilitas pelayanan pajak kendaraan yang ada," ungkapnya.
Mengantisipasi lonjakan kunjungan setelah masa libur, pihak Samsat Sumsel akan memaksimalkan jumlah pegawai untuk memberikan pelayanan yang optimal.
"Lonjakan WP ketika buka dipastikan akan terjadi. Kami akan mengantisipasi dan memaksimalkan para pegawai untuk memberikan pelayanan tetap prima," ujarnya.
Penutupan operasional Kantor Samsat saat libur panjang bukanlah hal baru, namun pihaknya berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik.
"Pelayanan yang akan diberikan, sehingga WP juga bisa menunaikan kewajibannya secara tepat waktu," tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Bagaimana BLT Kesra?
- 2Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Besok, Ini Tanda Bantuan Cair dan Masuk Rekening
- 3Hari Ini 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
- 4Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di India, Ini Spesifikasi dan Harganya
- 5Lantik 23 Pejabat Pemkot Palembang, Ratu Dewa Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
- 6Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Ditutup 31 Oktober, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- 7Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Masih Stagnan, Saatnya Beli?
- 8Ramalan Zodiak Hari Ini 31 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuanganmu?
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









