Sumsel

Rekrutmen CPNS 2026 Dibuka November, Cek Syarat dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Septiyanti Dwi Cahyani | 6 November 2026, 21:00 WIB
Rekrutmen CPNS 2026 Dibuka November, Cek Syarat dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan
PPPK penuh waktu mendapat peluang mengikuti seleksi CPNS 2027. - AI

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah akan membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada akhir tahun ini.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan, pendaftaran CPNS dijadwalkan akan dimulai pada November ini.

Seleksi tersebut ditujukan untuk mengisi kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN), termasuk menggantikan pegawai yang memasuki masa pensiun dan memenuhi kebutuhan program prioritas pemerintah.

Baca Juga: Tak Hanya Perkebunan, 400 Perusahaan Tambang Diminta Ikut Atasi Karhutla

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan rekrutmen CPNS juga memberikan kesempatan kepada lulusan baru atau fresh graduate untuk mengikuti seleksi.

Proses pendaftaran dan rangkaian tes akan dikoordinasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.

Syarat CPNS 2026

Baca Juga: Kasus HIV/AIDS di Palembang Bertambah, 53 Orang Terdeteksi dalam Sebulan

Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan jumlah formasi, persyaratan, maupun jadwal teknis seleksi.

Namun, calon pelamar bisa mulai menyiapkan dokumen dengan berkaca pada seleksi CPNS terakhir pada 2024.

Dokumen inti seperti identitas, ijazah, dan pas foto umumnya selalu diminta di setiap seleksi.

Baca Juga: Pemkot Palembang Lelang 41 Mobil Dinas Tua, Harga Termurah Rp9 Juta dan Target Rp1,3 Miliar

Pada seleksi 2024, syarat umum pelamar CPNS mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024. Berikut diantaranya:

  • Merupakan WNI dengan usia paling rendah 18 tahun serta paling tinggi 35 tahun saat melamar. Untuk jabatan tertentu, batas usia maksimal bisa mencapai 40 tahun.

  • Tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pelamar tidak boleh pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, maupun pegawai swasta.

Baca Juga: Dokter di Palembang Tertipu Beli Mobil Online, Rp49,5 Juta Raib Usai Pelaku Pakai Foto Keluarga

  • Tidak sedang berstatus CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri, serta bukan anggota atau pengurus partai politik.

  • Pelamar juga wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan, sehat jasmani dan rohani, bebas dari ketergantungan narkotika, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Dokumen yang Bisa Dipersiapkan

Berikut dokumen yang diminta pada pendaftaran CPNS 2024 melalui portal SSCASN BKN:

Baca Juga: Buruh Usul UMP Sumsel 2027 Naik 7-10 Persen, Ini Pertimbangan Herman Deru

1. KTP

2. Kartu Keluarga

3. Pas foto terbaru

4. Swafoto

Baca Juga: Dua Pemuda Gasak Sparepart Alat Berat di Palembang, Kerugian Korban Capai Rp209 Juta

5. Ijazah asli atau fotokopi yang dilegalisasi

6. Transkrip nilai asli atau fotokopi yang dilegalisasi

7. Surat lamaran dan surat pernyataan

8. Dokumen khusus seperti surat tanda registrasi (STR) untuk tenaga kesehatan, surat penyetaraan ijazah bagi lulusan luar negeri, atau surat keterangan dokter bagi pelamar formasi disabilitas. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.