Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke 13 Tahun 2026? Berikut Daftar Lengkapnya

AKURAT. CO SUMSEL - Informasi terkait pencairan gaji ke 13 tahun 2026 menjadi salah satu info paling dicari masyarakat saat ini.
Mulai dari jadwal pencairan, besaran nominal yang diterima sampai siapa saja yang berhak menerima gaji ke 13.
Gaji ke 13 sendiri merupakan tunjangan tambahan atau bonus tahunan dari pemerintah yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Update Harga Emas Perhiasan Palembang Selasa 19 Mei 2026, Naik Atau Turun Lagi?
Dana ini dicairkan setiap tahun untuk membantu biaya kebutuhan keluarga, seperti biaya masuk sekolah anak karena diberikan setiap pertengahan tahun.
Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga mencakup berbagai kelompok penerima lainnya, termasuk TNI, Polri dan pensiunan.
Kebijakan pemberian gaji ke-13 tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Kedua regulasi tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan penyaluran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara.
Daftar Penerima Gaji ke-13 2026
Secara umum, pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada beberapa kelompok sebagai berikut:
Baca Juga: Rahmad Darmawan Jadi Kandidat Kuat Pelatih Sumsel United 2026/2027
1. Aparatur Negara
Kelompok utama penerima gaji ke-13 adalah aparatur negara, yang terdiri dari:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Baca Juga: Israel Diduga Tahan 4 Jurnalis Indonesia dalam Misi Kemanusiaan Gaza
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Pejabat Negara.
Baca Juga: Iran Beri Ancaman ke AS soal Proposal Perdamaian, Trump Tak Terima
2. Pensiunan dan Penerima Pensiun
Selain pegawai aktif, pemerintah juga memastikan bahwa pensiunan tetap mendapatkan gaji ke-13. Kelompok ini meliputi:
Pensiunan PNS
Pensiunan TNI dan Polri
Penerima pensiun janda/duda
Penerima tunjangan lainnya yang sah.
Baca Juga: Daftar WNI Diculik Tentara Israel, Ada Jurnalis hingga Aktivis
Besaran yang diterima biasanya disesuaikan dengan gaji pensiun bulanan berdasarkan golongan terakhir saat masih aktif bekerja.
3. Pegawai Non ASN (Dengan Syarat Tertentu)
Pegawai non ASN juga berpeluang mendapatkan gaji ke-13, meskipun tidak otomatis. Mereka harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:
Baca Juga: Kronologi WNI dan Rombongan Global Sumud Flotilla 2026 Diculik Tentara Israel
Telah bekerja secara terus-menerus minimal satu tahun
Memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak atas gaji ke-13
Ditetapkan sebagai penerima oleh pejabat pembina kepegawaian
Ketentuan ini memastikan bahwa pemberian gaji ke-13 tetap tepat sasaran dan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Bansos Mei 2026: Kriteria Penerima hingga Cara Cek Status Pencairan Via Link dan Aplikasi
4. PPPK dengan Masa Kerja Tertentu
Khusus untuk PPPK, terdapat aturan tambahan terkait masa kerja. Pegawai yang belum genap satu tahun tetap bisa menerima gaji ke-13, namun nominalnya akan dihitung secara proporsional.
Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender tidak termasuk dalam penerima gaji ke-13 pada tahun berjalan.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Pre-Order iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max di iBox, Cek Jadwal dan Promo
- 2Ramalan Zodiak Leo Hari Ini, Cinta, Karier, dan Keuangan
- 3Kabut Asap Mulai Mereda, 52 Penerbangan di Bandara SMB II Palembang Berjalan Lancar
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 13 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dan Tantangan
- 5Penggerebekan Narkoba di Lorong Jayalaksana Palembang, Polisi Sita 4 Paket Sabu
- 6BMKG Prediksi Seluruh Wilayah Sumsel Akan Dilanda Hujan Hari Ini
- 7Sinopsis dan Daftar Pemain Bapak Paling Jujur, Tayang Mulai 15 Oktober 2026
- 85 Ramalan Zodiak Akhir Pekan, Saatnya Bersantai dan Menata Kembali Prioritas
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








