Penukaran Uang Baru 2026 Periode 2 Dibuka Hari Ini, Simak Link dan Syaratnya

AKURAT.CO SUMSEL Penukaran uang baru 2026 periode kedua resmi dibuka.
Masyarakat di luar Pulau Jawa sudah dapat melakukan pemesanan secara online melalui layanan BI PINTAR di laman https://pintar.bi.go.id.
Untuk menghindari kehabisan kuota, masyarakat disarankan untuk mengunjungi situs web lebih awal sebelum jadwal dibuka karena pemesanan dilakukan melalui sistem antrean.
Untuk periode kedua, kuota untuk wilayah Pulau Jawa telah terpenuhi. Namun, pemesanan untuk wilayah di luar Pulau Jawa masih dapat dilakukan.
Pemesanan dapat dilakukan mulai pukul 08.00 WIB atau menyesuaikan zona waktu setempat (09.00 WITA dan 10.00 WIT). Jika kuota telah terpenuhi, pemesanan akan ditutup otomatis.
Batas Maksimal Penukaran Rp5,3 Juta
Melalui akun resmi Instagramnya, Bank Indonesia menyampaikan bahwa batas maksimal penukaran uang baru tahun ini sebesar Rp5.300.000 per orang.
Rincian paket penukaran meliputi:
Rp50.000 sebanyak 50 lembar (Rp2.500.000)
Rp20.000 sebanyak 50 lembar (Rp1.000.000)
Rp10.000 sebanyak 100 lembar (Rp1.000.000)
Rp5.000 sebanyak 100 lembar (Rp500.000)
Rp2.000 sebanyak 100 lembar (Rp200.000)
Rp1.000 sebanyak 100 lembar (Rp100.000)
Penukaran dilakukan melalui layanan kas keliling sesuai lokasi dan jadwal yang dipilih saat pemesanan.
Syarat Penukaran Uang Baru 2026
Baca Juga: 3 Ide Ngabuburit Low Budget di Palembang, Main Game PS dan VR Mulai Rp8000 per Jam
Ada sejumlah ketentuan yang wajib diperhatikan masyarakat sebelum melakukan penukaran, di antaranya:
Penukaran hanya berlaku sesuai tanggal, lokasi, dan waktu yang tercantum pada bukti pemesanan.
Wajib membawa bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak.
Membawa uang dengan nominal pas sesuai pesanan.
Membawa KTP asli.
Uang yang ditukarkan harus dalam kondisi layak, tidak dilipat, distaples, atau dirusak.
Selain itu, NIK KTP yang telah digunakan untuk pemesanan tidak dapat dipakai kembali hingga jadwal penukaran terlewati.
Jika tidak hadir pada jadwal yang ditentukan, pemesanan dinyatakan hangus dan tidak bisa diwakilkan.
Cara Pesan Penukaran Uang Baru Lewat BI PINTAR
Berikut langkah-langkah pemesanan:
Akses laman https://pintar.bi.go.id.
Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling”.
Tentukan provinsi dan lokasi penukaran.
Pilih jadwal dan jam kedatangan.
Isi data diri sesuai KTP.
Tentukan jumlah nominal penukaran.
Unduh dan simpan bukti pemesanan.
Masyarakat yang kehilangan bukti pemesanan dapat mencetak ulang melalui menu cetak ulang di laman BI PINTAR dengan memasukkan NIK dan data yang didaftarkan sebelumnya.
Penukaran uang baru periode kedua dijadwalkan berlangsung mulai 28 Februari hingga 15 Maret 2026. Masyarakat diimbau segera melakukan pemesanan selagi kuota masih tersedia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.



