Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS 2025 dan Besaran Jumlahnya

AKURAT. CO SUMSEL - Kabar tentang pencairan gaji ke 13 PNS 2025 menjadi salah satu berita paling dicari di Google hari ini, Senin (5/5/2025).
Gaji ke 13 adalah tunjangan tambahan yang diberikan Pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas kinerja PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara dan pensiunan pengabdi negara.
Adapun komponen dalam gaji ke 13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tambahan penghasilan lainnya.
Baca Juga: Enam Strategi Menjaga Life-Work Balance agar Tidak Burnout
Lantas, kapan gaji 13 PNS 2025 cair ?
Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS 2025
Berdasarkan keterangan di laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), gaji 13 dijadwalkan cair pada awal tahun ajaran baru sekolah, yakni di bulan Juni 2025 mendatang.
Baca Juga: 5 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Kencan Pertama Agar Berjalan Sukses
Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo juga tertuang dalam PP RI Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Dalam PP tersebut juga dituliskan bahwa gaji ke 13 paling cepat akan dibayarkan pada bulan Juni 2025.
Informasi jadwal pencairan gaji ke 13 ini hanya berdasarkan keterangan yang tertuang dalam PP saja.
Baca Juga: Cara Merawat Wajah dengan Alami: Tips Mudah untuk Kulit Sehat dan Glowing
Adapun tanggal pastinya, sampai saat ini pemerintah masih belum menetapkan jadwal resminya.
Jumlah Besaran Gaji ke 13 yang Diterima
Besaran gaji ke-13 2025 yang diberikan kepada ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kerja sebesar 100 persen.
Baca Juga: Jadwal Libur Lebaran dan Penetapan Hari Raya Idul Adha 2025 Versi Pemerintah dengan Muhammadiyah
Sementara itu, untuk ASN daerah diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Terkait besaran gaji PNS tahun 2025, hingga saat ini belum ada perubahan.
Jumlah nominal yang berlaku masih mengacu pada peraturan terakhir, yakni PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Baca Juga: Benarkah Olahraga Bisa Memicu Naiknya Asam Lambung? Ini Penjelasannya
Lebih lanjut tentang besaran gaji yang diterima PNS 2025 adalah sebagai berikut
Gaji PNS Golongan I
IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Baca Juga: Lima Lagu Upbeat yang Cocok untuk Menyemangati Hari Senin
IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.
Baca Juga: 5 Kriteria Anak Bermasalah yang Akan Dikirim ke Barak Militer TNI Oleh Dedi Mulyadi
Gaji PNS Golongan II
IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Baca Juga: Sinopsis Penjagal Iblis Dosa Turunan, Film Kolaborasi Tiga Rumah Produksi Sekaligus
IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
Gaji PNS golongan III
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini, Hujan Ringan Rata di Seluruh Sumsel Sore Hari
IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Baca Juga: Biar Nggak Lemas Habis Olahraga, Ini 5 Menu Sarapan yang Wajib Dicoba
IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.
Gaji PNS golongan IV
IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








