Sumsel

Apa Itu PPPK Paruh Waktu ? Besaran Gaji hingga Lama Masa Kerja

St Shofia Munawaroh | 11 September 2025, 09:35 WIB
Apa Itu PPPK Paruh Waktu ? Besaran Gaji hingga Lama Masa Kerja

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah kembali membuka peluang menjadi pegawai pemerintahan melalui skema PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai pemerintahan yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Kebijakan ini hadir untuk memberi ruang bagi tenaga honorer yang belum berhasil lulus seleksi CPNS maupun PPPK penuh, namun keberadaannya masih dibutuhkan oleh instansi.

Baca Juga: Sinopsis Sukma yang Tayang Hari Ini, Debut Fedi Nuril dalam Film Horor

Meski statusnya hanya paruh waktu, namun pegawai yang diangkat melalui skema ini akan tetap mendapatkan NIK, gaji pokok serta tunjangan. 

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Perbedaan utamanya terletak pada jam kerja, gaji dan tanggung jawab.

Baca Juga: Daftar 18 Negara Dipastikan Lolos Piala Dunia 2026, 30 Kuota Tersisa

Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu memiliki kewajiban kerja hanya 4 jam per hari sedangkan PPPK Penuh Waktu yang bekerja selama 8 jam sehari.

Golongan PPPK Paruh Waktu terbagi atas beberapa golongan berdasarkan jenjang pendidikan mulai dari lulusan SMA atau setara golongan V. 

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Baca Juga: Hujan Petir Diprediksi Melanda Sebagian Sumsel Kamis 11 September 2025 Siang Sampai Malam Hari

Berdasarkan Peraturan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah pegawai PPPK Paruh Waktu paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing.

Selain gaji pokok, pegawai PPPK paruh waktu juga bisa mendapatkan tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan perundangan maupun kemampuan keuangan masing-masing instansi.

Berikut adalah gambaran besaran gaji PPPK Paruh Waktu untuk lulusan SMA tahun 2025 sesuai Surat Keputusan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025:

Baca Juga: Kemiskinan Turun, Tapi Ribuan Rumah Tak Layak Huni Masih Membayangi Wajah Palembang

1. Pulau Sumatra

  • Aceh: Rp 3.680.000
  • Sumatra Barat: Rp 2.990.000
  • Sumatra Selatan: Rp 3.680.000
  • Sumatra Utara: Rp 2.990.000
  • Jambi: Rp 3.200.000
  • Riau: Rp 3.500.000
  • Lampung: Rp 2.890.000
  • Kep. Riau: Rp 3.620.000
  • Kep. Bangka Belitung: Rp 3.870.000

2. Pulau Jawa

  • DKI Jakarta: Rp 5.300.000
  • Banten: Rp 2.900.000
  • Jawa Barat: Rp 2.190.000
  • Jawa Tengah: Rp 2.160.000
  • Yogyakarta: Rp 2.260.000
  • Jawa Timur: Rp 2.300.000

Baca Juga: Sumsel Jadi Pelopor Meritokrasi, Herman Deru: ASN Harus Naik Jabatan karena Prestasi, Bukan Kedekatan

3. Pulau Kalimantan

  • Kalimantan Tengah: Rp 3.470.000
  • Kalimantan Barat: Rp 2.870.000
  • Kalimantan Utara: Rp 3.580.000
  • Kalimantan Selatan: Rp 3.490.000
  • Kalimantan Timur: Rp 3.570.000

4. Pulau Sulawesi

  • Gorontalo: Rp 3.200.000
  • Sulawesi Barat: Rp 3.100.000
  • Sulawesi Utara: Rp 3.770.000
  • Sulawesi Selatan: Rp 3.650.000
  • Sulawesi Tengah: Rp 2.900.000
  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.070.000

Baca Juga: Pemprov Sumsel Tegaskan Respons Cepat Aduan Publik Lewat SP4N-LAPOR!

5. Pulau Bali, Nusa Tenggara, Maluku

  • Bali: Rp 2.990.000
  • NTB: Rp 2.600.000
  • NTT: Rp 2.320.000
  • Maluku: Rp 3.140.000
  • Maluku Utara: Rp 3.400.000

6. Pulau Papua

  • Papua: Rp 4.280.000
  • Papua Tengah: Rp 4.280.000
  • Papua Barat Daya: Rp 3.610.000
  • Papua Barat: Rp 3.610.000
  • Papua Selatan: Rp 4.280.000
  • Papua Pegunungan: Rp 4.280.000.

Baca Juga: Penerbangan Internasional di Bandara SMB II Palembang Bertambah, Malindo Air Siap Terbang

Masa Kerja PPPK Paruh Waktu

Status kepegawaian PPPK paruh waktu tetap ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dengan identitas resmi berupa nomor induk PPPK/ASN.

Masa perjanjian kerja berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang hingga pegawai tersebut diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Motor Terkunci Ganda Raib Digondol Maling di Palembang, Korban Lapor Polisi

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan durasi kontrak dan jam kerja bagi PPPK paruh waktu.

Keputusan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan instansi, karakteristik pekerjaan, serta ketersediaan anggaran. (*) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.