Sumsel

Polri Buka Penerimaan Bintara Brimob 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

St Shofia Munawaroh | 10 November 2025, 11:08 WIB
Polri Buka Penerimaan Bintara Brimob 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

AKURAT. CO SUMSEL - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka pendaftaran calon Bintara Brimob (Brigade Mobil) Tahun 2025.

Pendaftaran dibuka mulai 10 hingga 18 November 2025.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @rekrutmen_polri, pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi https://penerimaan.polri.go.id/.

Baca Juga: 5 Hal yang Harus Dihindari oleh Orang Overthinking agar Hidup Lebih Tenang

Berikut informasi syarat dan ketentuannya. 

Syarat Umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

Baca Juga: 4 Fakta Kasus Penculikan Bilqis, Dijual Rp80 Juta ke Kelompok Suku Anak Dalam Jambi hingga Dugaan TPPO

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

4. Minimal pendidikan SMA/Sederajat

5. Minimal 18 tahun (saat dilantik menjadi anggota Polri)

Baca Juga: Sinopsis Dopamin, Saat Hubungan Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Diuji di Tengah Lilitan Hutang

6. Sehat jasmani dan rohani

7. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan melalui SKCK dari Polres setempat)

8. Berwibawa, jujur, adil, serta berkelakuan tidak tercela.

Baca Juga: 3 Museum di Sumsel untuk Wisata Sejarah Sekaligus Mengenang Pahlawan Pejuang Kemerdekaan

Syarat Khusus

1. Pria/Wanita yang bukan merupakan anggota/mantan anggota Polri, TNI ataupun PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri, TNI, maupun Sekolah Kedinasan lainnya.

2. Memiliki ijazah minimal SMA/Sederajat atau Sarjana Terapan D4/S1 dengan IPK minimal 2,75 dari jurusan yang terakreditasi. 

Baca Juga: OKU Selatan Miliki Hutan Lindung Terluas di Sumatera Selatan, Capai 115 Ribu Hektare pada 2024

3. Memperoleh pengesahan ijazah dari Kemendikbudristek bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah luar negeri.

4. Memenuhi ketentuan usia sebagai berikut pada saat pembukaan pendidikan:

Lulusan SMA/Sederajat: minimal 17 tahun 5 bulan, maksimal 22 tahun. 

Baca Juga: Istri Tak Pulang Sehari, Pria Palembang Lapor ke Polisi: Terekam CCTV Naik Ojek dari RSMH

Lulusan D1-D3: maksimal 24 tahun. 

Lulusan D4 dan S1: maksimal 27 tahun

5. Belum pernah menikah, hamil/melahirkan, dan memiliki anak biologis, serta siap untuk tidak menikah selama pendidikan.

6. Tidak bertato dan bertindik di telinga ataupun di anggota badan lainnya, kecuali karena disebabkan ketentuan adat/agama.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.