Pasal-pasal Kontroversial RUU KUHAP yang Baru Disahkan Jadi UU

AKURAT.CO SUMSEL - DPR RI secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang Undang.
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke 8 Masa Sidang II tahun 2025-2026 pada Selasa (18/11/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Proses pengesahan ini menarik perhatian karena minimnya kehadiran fisik anggota dewan.
Baca Juga: Pemkot Palembang Kebut Validasi PPPK Paruh Waktu, Target Pelantikan Tetap Akhir 2025
Dimana hanya dihadiri oleh 242 anggota secara langsung dan 100 orang secara daring, dari total 579 anggota DPR.
Perjalanan proses pengesahan RKUHAP menjadi UU ini tentu saja tak luput dari sorotan publik bahkan kritik dari masyarakat, termasuk para aktivis hukum.
Kekhawatiran utama terletak pada sejumlah pasal yang dinilai akan melemahkan pengawasan peradilan, mempersempit hak warga, dan membuka celah penyalahgunaan wewenang aparat.
Baca Juga: Gagal di Aceh, Nil Maizar Akui Timnya Banyak Kesalahan di Tiga Gol Kebobolan
Berikut adalah rangkuman pasal-pasal yang menjadi sorotan publik karena dinilai kontroversial.
Daftar Pasal Kontroversial UU KUHAP
1. Isu Pengawasan dan Transparansi Proses Hukum:
Pasal 149, 152, 153, 154 (Pengawasan Hakim Dipersempit), pasal-pasal ini dianggap secara signifikan mempersempit peran hakim dalam mengawasi kerja penyidik.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Cloudfare yang Tumbangkan Jutaan Situs Dunia Saat Down
Ini berarti banyak keputusan krusial selama tahap penyidikan dapat dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin pengadilan.
Situasi ini dikhawatirkan membuka ruang lebar bagi penyalahgunaan wewenang dan proses yang tertutup.
Pasal 16 (Investigasi Khusus Tanpa Pengawasan), pasal ini memberikan ruang bagi penyelidik untuk menggunakan metode investigasi khusus, seperti pembelian terselubung.
Baca Juga: Hanya Gara-gara Meja Jualan dan Batu Ganjal, IRT di Palembang Dianiaya Tetangga Sendiri
Namun, kritik utama adalah pasal ini tidak mewajibkan adanya izin hakim atau pengawasan dari pihak luar, sehingga teknik investigasi ini rawan disalahgunakan untuk menjebak warga.
Pasal 138 ayat (2) huruf d, 191 ayat (2), 223 ayat (2)-(3) (Sidang Elektronik Minim Transparansi), RUU memperbolehkan proses sidang dilakukan secara daring atau elektronik.
Masalahnya, tidak ada standar yang jelas mengenai keamanan data, rekaman resmi, hingga akses publik yang memadai.
Baca Juga: Wartawan Didorong dan Diancam Saat Liput Koruptor, Laporan Polisi Dilayangkan
Tanpa aturan teknis yang ketat, sidang daring berpotensi menjadi tidak transparan dan rentan terhadap manipulasi.
2. Isu Hak Warga dan Keadilan:
Pasal 85, 88, 89, 90, 93, 105, 106, 112 (Upaya Paksa Tanpa Batasan Jelas): Pasal-pasal yang mengatur penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan (upaya paksa) dinilai tidak memiliki standar yang tegas mengenai "kapan boleh melakukan upaya paksa."
Baca Juga: Spesialis Raja Curanmor 10 TKP Palembang Diringkus Polisi
Ketidakjelasan batasan ini berisiko membuat tindakan aparat menjadi sewenang-wenang dan melanggar hak asasi warga negara.
Pasal 23 (Laporan Berpotensi Diabaikan): Pasal ini hanya mengatur alur pelaporan secara internal di kepolisian.
Kritik utama adalah RKUHAP tidak menjelaskan kewajiban tindak lanjut atau batas waktu pemeriksaan laporan, serta tidak ada mekanisme pengawasan. Laporan masyarakat, khususnya korban kekerasan seksual yang rentan, berpotensi diabaikan tanpa adanya pertanggungjawaban yang jelas.
Baca Juga: 42 Negara Siap Melenggang ke Piala Dunia 2026, Tersisa 6 Tiket Lagi
Pasal 134–139, 168–169, 175 ayat (7) (Hak Korban dan Saksi Tidak Operasional): Meskipun RKUHAP menyebutkan hak korban dan saksi (seperti pendampingan psikologis atau bantuan hukum), pasal-pasal ini tidak menjelaskan siapa yang bertanggung jawab untuk memenuhinya.
Akibatnya, hak-hak ini rentan terabaikan atau menjadi polemik saling lempar tanggung jawab antar instansi.
3. Isu Standar Hukum dan Advokasi:
Baca Juga: Vivo X300 Series Segera Hadir di Indonesia, Bocoran Harga Mulai Rp 13 Jutaan
Pasal 85–88, 222, 224–225 (Standar Pembuktian Tidak Jelas): Sejumlah pasal ini dikritik karena tidak mendefinisikan secara jelas apa yang dimaksud dengan “bukti yang cukup”, seberapa kuat bukti harusnya, atau bagaimana proses penilaian relevansinya dilakukan dalam sebuah perkara.
Pasal 33, 142 ayat (3) huruf b, 146 ayat (4)-(5), 197 ayat (10), Pasal 1 angka 20–21 (Peran Advokat Dipersempit): Pasal-pasal ini dianggap mempersulit peran advokat dalam memberikan pendampingan hukum kepada tersangka dan saksi.
Pembatasan ruang gerak kuasa hukum dikhawatirkan menciptakan ketidakseimbangan yang merugikan warga negara yang sedang diperiksa.
Baca Juga: Kiper Muda Bandung Jadi Korban TPPO di Kamboja, Keluarga Minta Pemerintah Segera Bertindak
Pasal 74–83 (Restorative Justice/RJ): RKUHAP mencampuradukkan konsep RJ (penyelesaian damai yang berfokus pada pemulihan) dengan penghentian perkara.
Tanpa adanya pengawasan pengadilan yang memadai, dikhawatirkan penyelesaian damai ini disalahgunakan untuk “menghilangkan” kasus, terutama yang melibatkan individu atau pihak yang memiliki pengaruh besar.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









