Spesialis "Raja" Curanmor 10 TKP Palembang Diringkus Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Aksi licin Junaidi alias Junai (25), seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di sepuluh (10) lokasi berbeda di Palembang, akhirnya terhenti.
Pelaku yang tercatat memiliki banyak laporan polisi ini berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Kemuning di kediamannya pada 11 November 2025.
Penangkapan warga Jalan RHA Arif Al-Tjekyan, Kelurahan 20 Ilir I, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, ini diumumkan langsung oleh Kapolsek Kemuning, AKP Jailili, yang membenarkan penangkapan pelaku yang dijuluki "spesialis" Curanmor tersebut.
“Ya benar, pelaku Curanmor ini kita ringkus di kediamannya. Pelaku ini banyak laporannya terkait aksi Curanmor, ada juga di Polrestabes Palembang, tercatat aksi pelaku ada di 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ungkap AKP Jailili saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/11/2025).
Salah satu kasus yang mengantarkan Junai ke jeruji besi adalah laporan dari korban bernama Firmansyah (51), warga Jalan Bendungan, Lorong Rawa Laut, Kecamatan Kemuning.
Baca Juga: Gubernur Herman Deru Ubah Total Pola Distribusi, SPBU Pusat Kota Wajib Jualan Tengah Malam
Aksi pencurian itu terjadi pada 12 September 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, tak jauh dari rumah korban.
Motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BG 6520 AEG milik Firmansyah raib ketika korban sedang bekerja sebagai buruh di sebuah rumah yang sedang dibangun.
“Berawal ketika korban sedang bekerja di rumah yang sedang dibangun dan memarkirkan sepeda motornya di halaman depan rumah tersebut. Namun pada jam tersebut, korban ditelpon oleh temannya yang juga buruh bangunan, mengatakan motornya sudah tidak ada lagi di TKP,” jelas Kapolsek.
Unit Reskrim Polsek Kemuning yang telah mengantongi identitas pelaku segera bergerak cepat. Junai diringkus tanpa perlawanan dan langsung mengakui semua perbuatannya.
Atas perbuatannya mencuri sepeda motor, pelaku Junaidi alias Junai kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Unit Reskrim kami langsung melakukan penyelidikan. Lalu pelaku berhasil kita ringkus tanpa perlawanan, dia juga mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, ancaman di atas 5 tahun penjara,” tutup AKP Jailili dengan tegas. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









