Spesialis "Raja" Curanmor 10 TKP Palembang Diringkus Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Aksi licin Junaidi alias Junai (25), seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di sepuluh (10) lokasi berbeda di Palembang, akhirnya terhenti.
Pelaku yang tercatat memiliki banyak laporan polisi ini berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Kemuning di kediamannya pada 11 November 2025.
Penangkapan warga Jalan RHA Arif Al-Tjekyan, Kelurahan 20 Ilir I, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, ini diumumkan langsung oleh Kapolsek Kemuning, AKP Jailili, yang membenarkan penangkapan pelaku yang dijuluki "spesialis" Curanmor tersebut.
“Ya benar, pelaku Curanmor ini kita ringkus di kediamannya. Pelaku ini banyak laporannya terkait aksi Curanmor, ada juga di Polrestabes Palembang, tercatat aksi pelaku ada di 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ungkap AKP Jailili saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/11/2025).
Salah satu kasus yang mengantarkan Junai ke jeruji besi adalah laporan dari korban bernama Firmansyah (51), warga Jalan Bendungan, Lorong Rawa Laut, Kecamatan Kemuning.
Baca Juga: Gubernur Herman Deru Ubah Total Pola Distribusi, SPBU Pusat Kota Wajib Jualan Tengah Malam
Aksi pencurian itu terjadi pada 12 September 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, tak jauh dari rumah korban.
Motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BG 6520 AEG milik Firmansyah raib ketika korban sedang bekerja sebagai buruh di sebuah rumah yang sedang dibangun.
“Berawal ketika korban sedang bekerja di rumah yang sedang dibangun dan memarkirkan sepeda motornya di halaman depan rumah tersebut. Namun pada jam tersebut, korban ditelpon oleh temannya yang juga buruh bangunan, mengatakan motornya sudah tidak ada lagi di TKP,” jelas Kapolsek.
Unit Reskrim Polsek Kemuning yang telah mengantongi identitas pelaku segera bergerak cepat. Junai diringkus tanpa perlawanan dan langsung mengakui semua perbuatannya.
Atas perbuatannya mencuri sepeda motor, pelaku Junaidi alias Junai kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Unit Reskrim kami langsung melakukan penyelidikan. Lalu pelaku berhasil kita ringkus tanpa perlawanan, dia juga mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, ancaman di atas 5 tahun penjara,” tutup AKP Jailili dengan tegas. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 2Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 3Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 4Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 7Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







