Daftar Lengkap Tarif Listrik Terbaru Semua Golongan Berlaku Juli Sampai September 2025

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah melalui Kementerisn Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik PLN untuk Triwulan III tahun 2025.
Yakni periode Juli sampai September 2025.
Untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan atau tetap dalam periode ini.
Baca Juga: PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik Senin 30 Juni 2025, Cek Wilayah Terdampaknya
Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.
Sementara itu, untuk 24 golongan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan tarif.
Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca Juga: Angka Perceraian di Sumsel Capai Hampir 10 Ribu Kasus Sepanjang 2024, Palembang Tertinggi
Berikut adalah daftar lengkap tarif listrik terbaru Triwulan III untuk pelanggan nonsubsidi maupun bersubsidi.
Tarif Listrik Pelanggan Non Subsidi
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
Baca Juga: Resmi! Sriwijaya FC Tetap Bermarkas di Stadion GSJ untuk Liga 2 Musim 2025/2026
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
Baca Juga: Penjualan Tiket Nonton Piala Presiden 2025 Dibuka Mulai 29 Juni, Murah Banget
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
Baca Juga: Menteri Bahlil: Hanya Sumur Minyak Rakyat yang Sudah Beroperasi yang Akan Dilegalkan
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
Baca Juga: Dorong Pemerataan Ekonomi Daerah, Gubernur Sumsel Genjot Pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Baca Juga: Respons Putusan MK, NasDem Sumsel Siap Hadapi Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Tarif Listrik Pelanggan Bersubsidi
1. Rumah tangga 450 VA: Rp 415
2. Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605
3. Rumah tangga 900 VA
Baca Juga: Dua Warga Palembang Sembuh dari COVID-19, Dinkes Sumsel Minta Warga Tetap Waspada
4. Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352
5. Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70
6. Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53.
Baca Juga: Meski Dipulangkan, Polisi Pastikan Penyidikan Eks Sekwan OKU Selatan Tetap Jalan
Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan nilai tukar rupiah, ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk tarif listrik per kWh Juli 2025, parameter diambil dari data Februari–April 2025. Meski terjadi kenaikan dalam parameter ekonomi tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








