Menteri Bahlil: Hanya Sumur Minyak Rakyat yang Sudah Beroperasi yang Akan Dilegalkan

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur legalitas sumur minyak rakyat.
Aturan yang mulai berlaku sejak 3 Juni 2025 ini ditujukan untuk memberi kejelasan hukum terhadap sumur-sumur yang telah lama beroperasi secara tradisional namun belum memiliki status legal.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti membuka izin pengeboran baru secara bebas, melainkan memberikan pengakuan hukum kepada sumur-sumur rakyat yang sudah terlanjur berproduksi.
“Jangan salah persepsi. Legalitas ini hanya berlaku untuk sumur-sumur rakyat yang sudah lama berproduksi. Bukan semuanya, apalagi sumur baru,” kata Bahlil dalam keterangannya, Sabtu (28/6/2025).
Bahlil menjelaskan, selama ini banyak masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari pengelolaan sumur minyak tradisional.
Namun, karena statusnya ilegal, aktivitas tersebut tidak hanya membuat mereka rentan terhadap jeratan hukum, tetapi juga berdampak negatif terhadap lingkungan.
Baca Juga: Respons Putusan MK, NasDem Sumsel Siap Hadapi Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
“Bayangkan, mereka hidup dari situ, tapi terus dihantui persoalan hukum. Ini saudara-saudara kita sendiri. Kita perlu solusi yang adil,” ujar Bahlil yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
Ia menambahkan bahwa dengan regulasi baru ini, pemerintah ingin membangun sistem yang lebih tertib, memastikan hasil produksi tidak lagi dijual ke pihak ilegal, tetapi dikelola secara resmi dan berkontribusi terhadap lifting nasional.
Menurut data Kementerian ESDM, produksi sumur rakyat secara nasional mencapai 15.000–20.000 barel per hari. Jika tidak ditata dengan baik, potensi ini bisa menjadi bumerang baik dari sisi keamanan, lingkungan, maupun ekonomi.
Sebagai contoh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) di Sumatera Selatan (Sumsel) memiliki lebih dari 7.700 titik sumur minyak rakyat yang dikelola oleh sekitar 231 ribu orang.
Aktivitas tersebut bukan hanya berisiko pada keselamatan pekerja, tapi juga bisa menimbulkan tragedi kemanusiaan dan pencemaran lingkungan.
“Legalitas ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keselamatan dan masa depan lingkungan. Pemerintah tidak ingin tragedi di satu wilayah menjadi bencana nasional,” tegas Bahlil.
Melalui Permen ESDM No. 14 Tahun 2025, pemerintah menargetkan agar pengelolaan sumur rakyat tidak lagi berjalan liar, melainkan bisa bermitra dengan BUMN seperti Pertamina atau Badan Usaha Khusus Daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Klasemen Sementara Asian Games 2026: Indonesia di Urutan 14 Raih 27 Medali
- 2Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 3iPhone 18 Pro Max vs Xiaomi 18 Pro Max, Adu Spek Flagship 2026: Kamera 200MP hingga Baterai 8.500 mAh
- 415 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Besok Siang, Cek Daftar Wilayahnya
- 5Ciri-ciri Bansos PKH BPNT September 2026 Cair dan Masuk Rekening
- 6Jadwal Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Jam Berapa?
- 7Harvest Moon 26-27 September 2026, Ini Waktu Puncak Bulan Purnama di Indonesia
- 8Ramalan Zodiak Aries Hari Ini 28 September 2026, Ada Peluang Finansial dan Tantangan dalam Hubungan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







