Respons Putusan MK, NasDem Sumsel Siap Hadapi Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

AKURAT.CO SUMSEL Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal menuai beragam respons dari partai politik di daerah.
Salah satunya datang dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sumatera Selatan (Sumsel), yang menyatakan kesiapan mengikuti sistem pemilu apapun yang akan diberlakukan.
Sekretaris DPW Partai NasDem Sumsel, Nopianto, menegaskan bahwa meskipun keputusan tersebut bersifat final dan mengikat, pihaknya tetap akan menelaah secara menyeluruh isi putusan sebelum mengambil langkah strategis.
“Kami baru menerima informasi terkait putusan MK ini, dan tentu akan kami pelajari secara utuh. Sambil menunggu arahan dari DPP, kami tetap memegang prinsip bahwa kader NasDem siap menghadapi bentuk pemilu apa pun,” ujarnya, Sabtu (28/6/2025).
Baca Juga: Dua Warga Palembang Sembuh dari COVID-19, Dinkes Sumsel Minta Warga Tetap Waspada
Nopianto yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sumsel menegaskan, sikap resmi akan diambil setelah DPP memberikan arahan yang jelas.
Namun, sebagai kader, ia menekankan kesiapan struktur partai untuk beradaptasi dengan aturan main terbaru.
“Apa pun bentuk teknisnya nanti, kami di daerah akan mengikuti instruksi dari pusat. Prinsipnya, kami siap menjalankan keputusan MK dan menyesuaikan dengan sistem pemilu yang akan berlaku,” tegasnya.
Terkait strategi politik dalam menyongsong pemilu mendatang, Nopianto menyebut pihaknya belum membahas secara spesifik, mengingat implementasi teknis dari putusan tersebut masih menunggu regulasi turunan dari pemerintah maupun KPU.
“Karena ini baru sebatas pemisahan pemilu, belum mengatur secara rinci teknis pelaksanaannya. Kami masih menunggu sikap resmi dan petunjuk langsung dari Ketua Umum Surya Paloh serta DPP,” jelasnya.
Meski demikian, NasDem Sumsel tetap menyatakan komitmen untuk terus melakukan konsolidasi internal agar struktur partai tetap solid dan siap tempur di pemilu mendatang, baik di level nasional maupun lokal.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan agar pemilu nasional (Pilpres, DPR RI, dan DPD RI) dipisahkan dari pemilu lokal (Pilkada serta DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









