Sumsel

Meski Dipulangkan, Polisi Pastikan Penyidikan Eks Sekwan OKU Selatan Tetap Jalan

Maman Suparman | 28 Juni 2025, 16:19 WIB
Meski Dipulangkan, Polisi Pastikan Penyidikan Eks Sekwan OKU Selatan Tetap Jalan

AKURAT.CO SUMSEL Kasus dugaan perzinahan yang melibatkan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berinisial JA (38) dan seorang wanita berinisial MZ, yang terungkap setelah penggerebekan di Palembang.

Meskipun JA telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam, penyidikan terhadap kasus ini tidak akan berhenti.

"Yang bersangkutan (JA) saat ini saya dengar tidak ditahan. Namun tetap akan kami lakukan penyidikan," tegas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, pada Sabtu (28/6/2025).

Harryo menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti aduan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya indikasi tindak pidana.

"Sedang kita proses sesuai dengan aturan mainnya. Nanti pada saatnya, akan kita limpahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pengaduan tersebut," lanjutnya.

Mengenai keputusan tidak menahan JA, Harryo menerangkan bahwa penahanan tidak selalu wajib dilakukan.

Terutama, jika ancaman pidana terhadap pelaku berada di bawah lima tahun penjara dan bukan merupakan tindak pidana berat seperti pembunuhan atau penganiayaan.

"Sebuah penahanan tidak serta merta harus dilakukan, tentunya ada aturan mainnya. Yang terpenting ancaman pidana di bawah 5 tahun tidak diwajibkan atau dilarang untuk menahan," jelasnya.

Meski demikian, Kapolrestabes memastikan bahwa tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menghentikan penyidikan kasus ini.

"Peristiwanya jelas, tindak pidana sudah ada. Tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk tidak melakukan penyidikan. Jadi akan tetap kami lakukan (penyidikan)," pungkas Kombes Harryo Sugihartono. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia